Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
Usai Diperiksa, Gubenur Riau Lolos dari 'Jum'at Keramat'
Friday 31 May 2013 19:26:47
 

Rusli Zainal, Gubernur Riau usai menjalani pemeriksaan KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai diperiksa selama 8 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya masih bisa menghirup udara bebas dan lolos dari jebakan "Jum'at Keramat". Namun saat dikonfirmasi oleh para wartawan tentang apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya, ia enggan menanggapinya dan langsung menuju mobil yang sudah menunggunya di gedung KPK.

Dengan mengenakan baju batik putih lengan panjang, Rusli meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 18:30 WIB.

Namun, dalam press conference di gedung KPK, Jumat (31/5) petang tadi, mengenai kapan ditahan Rusli Zainal, Juru Bicara KPK Johan mengatakan, itu hanya Penyidik KPK yang tahu. "Itu hanya penyidik yang tahu. Dan sampai hari ini menurut penyidik, (Rusli) belum perlu ditahan," katanya.

Dan sejak ditetapkan jadi tersangka 8 Februari 2013, Rusli baru kali ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Belum ada informasinya ditahan," tegas Johan Budi.

Seperti diketahui, Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu.

Selain itu Rusli diduga menyuap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Kemudian, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2