JAKARTA, Berita HUKUM - Usai diperiksa selama 8 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya masih bisa menghirup udara bebas dan lolos dari jebakan "Jum'at Keramat". Namun saat dikonfirmasi oleh para wartawan tentang apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya, ia enggan menanggapinya dan langsung menuju mobil yang sudah menunggunya di gedung KPK.
Dengan mengenakan baju batik putih lengan panjang, Rusli meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 18:30 WIB.
Namun, dalam press conference di gedung KPK, Jumat (31/5) petang tadi, mengenai kapan ditahan Rusli Zainal, Juru Bicara KPK Johan mengatakan, itu hanya Penyidik KPK yang tahu. "Itu hanya penyidik yang tahu. Dan sampai hari ini menurut penyidik, (Rusli) belum perlu ditahan," katanya.
Dan sejak ditetapkan jadi tersangka 8 Februari 2013, Rusli baru kali ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Belum ada informasinya ditahan," tegas Johan Budi.
Seperti diketahui, Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu.
Selain itu Rusli diduga menyuap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Kemudian, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(bhc/opn)
|