Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Usai Diperiksa KPK, Anas Terlihat Tenang
Wednesday 27 Jun 2012 20:55:59
 

Anas Usai di periksa KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Selama 7,5 jam Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum diperiksa penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi untuk kasus proyek sport center Hambalang.

Meski demikian, mantan Ketua PB HMI ini, terlihat tenang usai diperiksa KPK. Ketika ditanya apa alasan diriny bisa setenang itu, Anas menjawab, bahwa ini adalah kesempatan bagi dirinya untuk menklarifikasi badai opini terhadap dirinya. "Pada kesempatan ini justru saya mempunyai kesempatan untuk menjelaskan, klarifikasi, menjernihkan, dan mendudukkan pada apa yang sesungguhnya terjadi," ungkapnya usai diperiksa KPK, Rabu (27/6).

Anas sendiri keluar sekitar pukul 17.30 WIB, ditemani beberapa rekannya di Partai Demokrat serta tim penasehat hukumnya.

Selain itu, Anas juga mengungkapkan seputar pertanyaan yang diajukan penyelidik, seperti struktur di Partai Demokrat. Mulai dari Dewan Pembina, DPP yang mencakup Ketua Umum, Sekjend, Bendahara, bidang-bidang, departemen-departemen yang dikomandoinya.

Lalu struktur Fraksi."Bagaimana fraksi bekerja, mekanisme dan tata laksana. Lalu tugas selama menjadi Ketua Fraksi dan saat menjabat menjadi Anggota Komisi X DPR RI," ungkapnya.

Seperti diketahui, hari ini Anas menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus Hambalang. Sebelumnya dirinya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan KPK karena telah memanggilnya untuk diperiksa.

Kasus Hambalang sendiri, masih dalam penyelidikan KPK. Kasus ini, dperiksa karena diduga terjadi mark up dari pengadaan, pembelian hingga pengerjaan.(bhc/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2