Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Usai Diperiksa KPK, Andi Bantah Tudingan Nazaruddin
Thursday 24 May 2012 20:57:52
 

Menpora Andi Mallarangeng (Foto: BeritaHUKUM.com/boy))
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang menyebut dirinya menerima uang Rp 20 miliar dari PT Adhi Karya, perusahaan rekanan dalam proyek Hambalang.

“Itu tidak benar,” kata Andi saat ditemui wartawan usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5).

Para awak media pun menanyakan kembali, apakah dirinya akan menuntut Nazaruddin atas tudingan tersebut. Dengan diringi senyum, Andi menjawab menyerahkan semuanya kepada KPK. “Kan KPK yang melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Andi mengaku, sudah memberikan keterangan kepada KPK, mengenai perencanaan dan pembangunan dari proyek Hambalang. “Dan yang utama adalah persoalan penganggaran proyek Hambalang,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin menuding Andi menerima uang Rp 20 miliar dari PT Adhi Karya. Uang tersebut, kata Nazaruddin, diberikan melalui adik Andi, Choel Mallarangeng.

Selain itu, Nazaruddin juga menyampaikan, uang senilai total Rp 100 miliar yang digelontorkan PT Adhi Karya telah disalurkan kepada sejumlah orang selain Andi, termasuk Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2