Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Usai Diperiksa KPK, Bos PT CMMA Budi Santoso Hindari Pertanyaan Wartawan
Friday 12 Jul 2013 17:46:26
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai diperiksa selama 5 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bos PT CMMA Budi Susanto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM Korlantas Mabes Polri menghindari pertanyaan para wartawan yang telah menunggunya diluar gedung KPK.

Pria yang mengenakan batik cokelat itu keluar gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jum'at (12/7) sekitar pukul 14:50 WIB. Tanpa ditemani kuasa hukumnya, ia berjalan cepat menuju gerbang keluar KPK.

Wartawan yang mencoba mengejar dan menanyakan materi pemerikasaan hari ini, tak dihiraukannya. Ia terus berjalan cepat menuju tepian jalan HR Rasuna Said untuk menunggu mobil yang akan ia tumpangi.

PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) merupakan perusahaan milik Budi yang menjadi pemenang lelang proyek simulator SIM. Namun kemudian PT CMMA menyerahkan pengerjaan proyek kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sebagai perusahaan subkontraktor.

Budi disebut-sebut meminta uang Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar kepada Sukotjo S. Bambang selaku Direktur PT ITI, untuk diberikan ke Itwasum. Setelah pemberian uang Rp 1,5 miliar lebih itu, dari Budi melalui Sukotjo, tim Itwasum Mabes Polri pun merekomendasikan PT CMMA sebagai pemenang lelang simulator.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2