Toto menambahkan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Usai Diperiksa KPK, Toto Hutagalung: Saya Tak Pernah Kenal Dengan Ketua PN Bandung
Monday 15 Jul 2013 17:47:31
 

Toto Hutagalung, tersangka kasus suap hakim PN Bandung usai diperiksa KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Toto Hutagalung mengaku tidak pernah kenal dengan Ketua PN Bandung, Singgih Budi Prakoso.

"Saya tidak pernah kenal Ketua PN," ujar Toto, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (15/7).

Toto menambahkan bahwa tak pernah mengenal apalagi berurusan dengan Singgih. Untuk mengurus proses hukum kasus dana bantuan sosial, Toto berurusan dengan Setyabudi Tedjocahyono dan hakim lain di PN Bandung bernama Ramlan Comel.

"Kecuali dengan Setyabudi dan Ramlan Comel yang dibawa Setyabudi," ujarnya.

Sedangkan ketika ditanya mengenai ketelibatan Comel di kasus ini, Toto memilih tak berkomentar. "Sudah ke penyidik semua," lanjutnya.

Penyidik KPK pernah memeriksa ketua PN Singgih Budi Prakoso sebagai saksi untuk tersangka Setyabudi pada April 2013. Saat itu Singgih enggan berkomentar sedikitpun mengenai hasil pemeriksaannya.

Toto mengungkapkan bahwa berkas perkaranya sudah hampir selesai. Minggu ini diperkirakan naik ke penuntutan.

Dalam kasus dugaan suap penanganan bansos Bandung ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yaitu Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, serta Asep Triana.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2