Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Usai Diperiksa KPK Maharani Suciyono Bungkam
Monday 08 Jul 2013 17:20:55
 

Ilustrasi, Maharani Suciyono, saksi untuk kasus dugaan suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian saat memenuhi panggilan di Gedung KPK, didampingi ayahnya.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maharani Suciyono lebih memilih bungkam saat ditanyai oleh para wartawan yang telah menunggunya diluar gedung KPK. Ia diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap impor daging, Maria Elisabeth Liman.

Maharani masuk gedung anti rasuah tersebut sekitar pukul 11:00 WIB pagi tadi dan selesai diperiksa sekitar pukul 14:40 WIB. Selanjutnya ia keluar gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (8/7), ditemani oleh seorang pria paruh baya yang disebut-sebut sebagai pamannya. Ia berjalan santai menuruni tangga KPK menuju taksi B 1274 QX yang sudah menunggu di depan lobi KPK.

"Permisi," ujarnya sembari masuk ke dalam mobil.

Beragam pertanyaan wartawan tak dihiraukannya. Termasuk pertanyaan apa hubungan ia dengan Direktur Utama PT Indoguan yang juga tersangka kelima dari kasus suap impor daging, Maria Elisabeth.

Guna melengkapi berkas direktur utama PT Indoguna itu, hari ini KPK memanggil Maharani Suciyono dan tiga saksi lainnya. Yaitu Ahmad Zaky, Jerry Roger dan Elda Devianne Adiningrat.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2