Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Labora Sitorus
Usai Labora Sitorus, Polri Tetapkan 1 Tersangka Rekening Gendut
Monday 27 May 2013 15:16:53
 

Karopenas (kiri belakang), Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar (kanan) saat diwawancarai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Papua terus mengembangkan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak, penyelundupan kayu dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan tersangka Aiptu Labora Sitorus.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol. Boy Rafli Amar, mengatakan pihaknya sudah menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus ini.

"Untuk kasus yang ditangani penyidik Polda Papua dan Bareskrim Polri, kembali menetapkan satu tersangka baru. Jadi total ada tiga tersangka yakni LS, kemudian Direktur Operasional PT. Seno Adi Wijaya (SAW) berinisal JL dan Direktur Operasional PT Rotua, berinisal IM," jelas Boy kepada wartawan, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (27/5).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun IM belum menjalani pemeriksaan. Padahal, Kepolisian sudah melayangkan surat panggilan.

"Pemeriksaan belum dilaksanakan, karena IM belum datang ke Polda Papua sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan. Kalau surat panggilan tidak dipenuhi akan diterbitkan surat perintah membawa pada yang bersangkutan," ujarnya.

IM sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ilegal logging atau penyelundupan kayu.

Sementara itu, tersangka JL juga hingga kini belum hadir ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan, meski sudah dua kali dilayangkan surat panggilan.

"JL juga belum hadir. Dia akan dijemput paksa, karena panggilan pertama, kedua tidak diperhatikan dan ketiga pemanggilan bawa tersangka," tegas Boy Rafli.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Labora Sitorus
 
  Vonis Ajaib Si Polisi Super Kaya Labora
  Labora Sitorus Jalani Sidang Perdana di PN Sorong
  Labora Sitorus Akan Diadili di Pengadilan Negeri Sorong
  Kejagung: Berkas Perkara Labora Sitorus Sudah Lengkap
  Penyidik Mabes Polri Periksa Komandan Aiptu Labora Sitorus
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2