JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Papua terus mengembangkan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak, penyelundupan kayu dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan tersangka Aiptu Labora Sitorus.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol. Boy Rafli Amar, mengatakan pihaknya sudah menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus ini.
"Untuk kasus yang ditangani penyidik Polda Papua dan Bareskrim Polri, kembali menetapkan satu tersangka baru. Jadi total ada tiga tersangka yakni LS, kemudian Direktur Operasional PT. Seno Adi Wijaya (SAW) berinisal JL dan Direktur Operasional PT Rotua, berinisal IM," jelas Boy kepada wartawan, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (27/5).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun IM belum menjalani pemeriksaan. Padahal, Kepolisian sudah melayangkan surat panggilan.
"Pemeriksaan belum dilaksanakan, karena IM belum datang ke Polda Papua sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan. Kalau surat panggilan tidak dipenuhi akan diterbitkan surat perintah membawa pada yang bersangkutan," ujarnya.
IM sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ilegal logging atau penyelundupan kayu.
Sementara itu, tersangka JL juga hingga kini belum hadir ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan, meski sudah dua kali dilayangkan surat panggilan.
"JL juga belum hadir. Dia akan dijemput paksa, karena panggilan pertama, kedua tidak diperhatikan dan ketiga pemanggilan bawa tersangka," tegas Boy Rafli.(bhc/mdb) |