Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Labora Sitorus
Usai Labora Sitorus, Polri Tetapkan 1 Tersangka Rekening Gendut
Monday 27 May 2013 15:16:53
 

Karopenas (kiri belakang), Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar (kanan) saat diwawancarai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Papua terus mengembangkan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak, penyelundupan kayu dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan tersangka Aiptu Labora Sitorus.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol. Boy Rafli Amar, mengatakan pihaknya sudah menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus ini.

"Untuk kasus yang ditangani penyidik Polda Papua dan Bareskrim Polri, kembali menetapkan satu tersangka baru. Jadi total ada tiga tersangka yakni LS, kemudian Direktur Operasional PT. Seno Adi Wijaya (SAW) berinisal JL dan Direktur Operasional PT Rotua, berinisal IM," jelas Boy kepada wartawan, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (27/5).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun IM belum menjalani pemeriksaan. Padahal, Kepolisian sudah melayangkan surat panggilan.

"Pemeriksaan belum dilaksanakan, karena IM belum datang ke Polda Papua sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan. Kalau surat panggilan tidak dipenuhi akan diterbitkan surat perintah membawa pada yang bersangkutan," ujarnya.

IM sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ilegal logging atau penyelundupan kayu.

Sementara itu, tersangka JL juga hingga kini belum hadir ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan, meski sudah dua kali dilayangkan surat panggilan.

"JL juga belum hadir. Dia akan dijemput paksa, karena panggilan pertama, kedua tidak diperhatikan dan ketiga pemanggilan bawa tersangka," tegas Boy Rafli.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Labora Sitorus
 
  Vonis Ajaib Si Polisi Super Kaya Labora
  Labora Sitorus Jalani Sidang Perdana di PN Sorong
  Labora Sitorus Akan Diadili di Pengadilan Negeri Sorong
  Kejagung: Berkas Perkara Labora Sitorus Sudah Lengkap
  Penyidik Mabes Polri Periksa Komandan Aiptu Labora Sitorus
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2