JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
Hal tersebut disampaikan Hasto usai resmi ditahan KPK, Kamis (20/2/2025) terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.
Saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Hasto meminta Komisi Antirasuah itu berani menegakkan hukum, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Jokowi.
"Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," ucap Hasto, Kamis (20/2/2025).
Hasto menyatakan, sebagai Sekjen Partai, posisinya tentu memiliki konsekuensi politik, termasuk kemungkinan dijerat secara hukum.
Oleh karena itu, dia mengaku tidak terkejut dengan penahanan yang dilakukan oleh KPK.
"Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang," lanjutnya.
"Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala," tutur Hasto.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK akhirnya menahan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Pemeriksaan Hasto kali ini merupakan yang kedua setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 23 Desember 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.
Hasto dinilai dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku meski KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK, dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara Jakarta Timur," kata Setyo.
Kasus yang menjerat Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.
Dalam operasi tersebut, KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
KPK berhasil menangkap beberapa pihak, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan pengacara Donny Tri Istiqomah di lokasi yang berbeda.
Namun, meskipun saat itu KPK berencana untuk menangkap Hasto dan Harun, keduanya berhasil lolos dari penangkapan.(ms/kompas/bh/sya) |