Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Samarinda
Usai Sidang Vonis Korupsi Bibit Sawit Malinau, antara Keluarga dan Terdakwa Baku Pukul
2017-04-28 20:22:08
 

Suasana sidang vonis dan suasana keributan.(Foto: BH /gaj).
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tidak seperti biasa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sidang diluar hari sidang biasanya pada hari Senin hingga Kamis, sedangkan pada Jumat yang biasanya hanya sidang pelanggaran lalu lintas, namun pada hari Jumat (28/4) ini Ketua Majelis Hakim Parmatoni, SH menggelar sidang dengan agenda pembacaan Vonis bagi tiga terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan bibit sawit di Kabupaten Malinau tahun 2011 sebanyak 49.200 pohon, hingga merugikan keuangan negara Rp 650 juta.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com saat sidang dengan pembacaan amar putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parmatoni, SH yang dimulai sekitar 14.45 Wita dengan menghadirkan ketiga orang terdakwa, masing-masing Direktur Utama CV Citra Prima Utama (CPU) Hansen Awang dan wakil Dirut CPU Andre Nauli dan Patriatno selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek bibit sawit tersebut serta dengan Kasi Pidsus Kajari Malinau Herman Kondo Siriwaha, SH selaku JPU.

Sidang yang dipadati keluarga terdakwa yang semuanya Chinese tersebut berjalan tertib, namun adanya kejanggalan setelah beberapa menit ketua majelis hakim membacakan amar putusannya tanpa menghadirkan terdakwa untuk duduk di kursi pesakitan guna mendengarkan amar putusannya.

Beberapa menit ketua majelis hakim membacakan amar putusannya tanpa ada terdakwa di kursi pesakitan baru di tegur Jaksa Herman, baru majelis stop sebentar untuk memanggil terdangwa Hansen Awang (Direktur Utama CV. Citra Prima Utama (CPU) untuk duduk dikursi terdakwa baru di lanjutkan pembacaan vonis tersebut.

Dalam putusannya terdakwa Hansen Awang dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 KUHP dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU 2 tahun penjara. Denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan penjara. Juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 650 juta, atau harta bendanya akan disita dan apabila tidak dibayar uang prngganti maka menjalani 8 bulan penjara.

Sedangkankan, terdakwa Andre Naruli sebagai wakil Dirut CV CPA dan Patriatno (PPTK) kedua divonis 1 tahun penjara, lebih rendah 1 tahun penjara dari tuntitan JPU 1 tahun 6 bulan. Disamping itu keduanya juga didenda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan penjara tanpa uang pengganti.

Saat berada di luar ruangan sidang, tiba tiba terjadi kegaduan diantara keluarga dan ke 3 terdakwa yang saling membicarakan hal vonis yang baru diputus Hakim, tiba tiba terjadi baku pukul antara wakil dirut cv CPU dan ketapatnya yang sama-sama Chinese dengan dirut CV CPU dan keluarganya juga Chinese. Namun kejadian tersebut cepat dilerai oleh keluarga yang lain serta dari pihak keamanan PN Samarinda, dengan memisahkan satu kebelakang, sehingga perkelahian tidak melebar.

Salah seorang keluarga dari Dirut CV CPU Hansen Awang yang terkena pukulan ketika berada di halaman PN dikonfirmasi pewarta, apakah anda keberatan atas pemukulan tersebut dan ada rencana melaporksan ke Polisi? dengan singkat mengatakan "tidak, hanya masalah kekeluargaan salah paham," ujarnya singkat.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2