Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembununah
Usia Pelaku Dibawah Umur, 35 Adegan Pembunuhan dan Mutilasi Diperagakan Peran Pengganti
2020-12-16 20:58:29
 

Rekonstruksi pembunuhan disertai mutilasi yang digelar Resmob Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh pelaku berinisial AYJ alias Amoy, di Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 35 adegan diperagakan oleh pemeran pengganti lantaran usia pelaku yang masih dalam kategori anak di bawah umur.

"Adegan rekonstruksi hari ini berlangsung dengan lancar. Sebanyak 35 adegan diperagakan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda," kata Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco, Rabu (16/12).

Herman menjelaskan, salah satu adegan memperlihatkan cara tersangka menghabisi korban.

"Dari adegan pertama yang berlokasi di TKP 1, sampai ke adegan 17 adalah peristiwa terjadinya mutilasi. Adegan pelaku diperankan oleh pemeran pengganti karena (pelaku) masih di bawah umur, jadi secara undang-undang dia tidak boleh dipublikasikan," ujar Herman yang juga memimpin proses rekonstruksi tersebut.

Sebelumnya, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan mutilasi pada Senin (07/12) kemarin, di Jl KH Noer Ali, Kel. Kayuringin Jaya, Kota Bekasi.

Keberhasilan penangkapan pelaku pembunuhan yang disertai mutilasi yang berprofesi sebagai pengamen jalanan (manusia silver) itu berkat kerjasama Polres Metro Bekasi Kota dibackup tim Resmob Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan, pelaku tega menghilangkan nyawa temannya karena merasa sering dicabuli dan ingin mengakhiri.

"Tersangka (AYJ) memiliki hubungan sesama jenis dengan korban
sejak tahun 2019, dan tersangka memiliki dendam kepada korban karena tersangka tidak terima dan tidak mau lagi di setubuhi oleh korban," terang Yusri, Kamis (10/12).

Yusri menjelaskan, cara tersangka membunuh dan memutilasi korbannya dengan cara yang keji dan sadis.

"Pelaku sebelumnya sempat berhubungan dengan korban, saat korban tertidur, tersangka menusuk perut dengan senjata tajam (golok) hingga meninggal dunia," jelasnya.

"Kemudian tersangka memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian dan membungkus dengan kantong plastik lalu membuangnya di beberapa tempat di sekitar TKP," tukasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, Pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke- 4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup, maksimal hukuman mati.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pembununah
 
  Usia Pelaku Dibawah Umur, 35 Adegan Pembunuhan dan Mutilasi Diperagakan Peran Pengganti
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2