JAKARTA, Berita HUKUM - Hampir delapan jam dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (UHAMKA) Ustaz Alfian Tanjung menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pada Rabu (31/5) Ustadz Alfian Tanjung jalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB di bulan puasa Ramadhan 1438 Hijriah terkait isi ceramahnya soal tudingan PKI terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tidak banyak kata-kata yang diucapkan oleh Ketua Taruna Muslim Alfian Tanjung usai ia keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia juga langsung ditahan. Penahanan tersebut, terkait ceramah ustadz Alfian Tanjung tentang bahaya Kebangkitan PKI di Masjid Mujahidin, Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Alfian menuding Istana Presiden telah banyak diisi oleh orang PKI.
Selain kasus di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Ustadz Alfian Tanjung juga tersangkut dalam kasus di Polda Metro Jaya terkait ujaran kebencian, cuitan di twitter pribadinya. Isinya, Alfian Tanjung menuding 85 persen anggota PDIP adalah kader PKI. Tuduhan ini kemudian dilaporan oleh PDIP ke Polda Metro Jaya. Beberapa hari lalu, Alfian resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Gerakan komunisme ini memang muncul ya, proses (hukum) berlangsung, kita akan hadapi semua di pengadilan," kata Alfian di lokasi, Rabu (31/5) malam.
Sementara itu, kuasa hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri mengatakan, penyidik menanyakan terkait kebiasaan kliennya. "Kebanyakan apa yang beliau lakukan selama ini, ceramah beliau, tulisan beliau dan sebagainya," kata Abdullah.
Selain itu, Abdullah menegaskan, ocehan kliennya berdasarkan fakta pemberitaan. Dia mengatakan, ada kader PDIP yang mengakui bahwa jutaan kader PKI itu masuk PDIP.
"Pada tahun 2002 di Lativi (sekarang tvOne) ada salah satu kader PDIP yang namanya, Ribka Tjiptaning itu, yang menyatakan bahwa ada 20 juta kader PKI di Indonesia, dan itu pun menurut yang bersangkutan semua itu memilih partai tersebut (PDIP)," katanya.
Abdullah mengatakan, wajar jika Alfian berdakwah soal PKI. Dia juga melihat, dakwaan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan yang dijerat kepada kliennya itu tidak masuk akal.
"Nggak, kan itu memberikan suatu pemahanan seorang ustadz membicarakan bahaya laten untuk kepentingan umum, untuk kepentingan umum tak bisa masuk pasal 310 KUHP yang didakwakan kepada beliau. Ustadz Alfian ceramah soal PKI dan lain-lain itu hal wajar. Kan dia sebagai ustadz, malah membantu pemerintah, bahkan, dia berbicara di forum yang orang tak paham ada TAP MPRS tahun 66," beber Abdullah.
Kata Abdullah, kliennya terkait di media sosialnya yang mengatakan PDIP 85 persen isinya kader PKI.
"Yang lapor PDI. Bukan kader, sekjennya apa yang ngelapor. (Sekjen?) Hasto ya, saya nggak tau," katanya.
Lanjutnya, dengan berbagai kasus yang dihadapi kliennya. Abdullah berencana akan mengajukan praperadilan.
"Segala upaya hukum kalau dimungkinkan akan kita lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki yang juga pelapor kasus tersebut berharap, proses hukum yang dijalani Alfian memberi efek jera. Sehingga tak ada lagi pihak yang menciptakan isu fiktif semacam itu.
"Mudah-mudahan dengan proses hukum ini, pihak-pihak yang menciptakan isu-isu artifisial dengan anti Islam, antek China atau isu pro PKI ini berhentilah," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5) lalu.
Dia mengungkapkan, kritik terhadap pemerintah tidak dilarang. Hanya saja harus bersifat konstruktif untuk masyarakat. Jangan sampai nantinya, kritik yang dilontarkan tidak berisi, hingga akhirnya mubazir.
"Ya kritik program, kritik kinerja pemerintah, itu saya kira ada gunanya untuk melecut pemerintahan supaya lebih produktif, untuk lebih komprehensif, untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Teten melihat ada tiga isu artifisial yang diarahkan ke Istana Negara. Pertama anti Islam, antek China, dan ketiga pro PKI. Mantan aktivis KontraS ini mengingatkan ketiga isu tersebut sangat tidak produktif.
Atas penetapan tersangka tersebut, Ustadz Alfian Tanjung terancam Pasal 27 ayat 3 jo ps 45 ayat 3 dan/atau ps 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 uu 19 tahun 2016 tentang ITE. Alfian juga terkena pasal 310 dan 311 dan pasal 156 KUHP. (dbs/noe/merdeka/bh/sya/rnd) |