BANDA ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta kepada pemerintah Aceh mengklarifikasi terhadap Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 sesuai arahan Mendagri tersebut sesuai aturan yang ada.
Bendera dan lambang yang disahkan oleh DPRA pada Jumat (22/3) lalu, kata Ketua YARA, Safaruddin, SH, Rabu (3/4) itu bertentangan dengan PP 77 tahun 2007. Menurutnya, saran yang diberikan oleh Mendagri itu sudah cukup baik. Artinya, bagaimana pemerintah untuk saling mengakomodir revisi tersebut
Oleh karena itu, YARA sebagai masyarakat juga turut berpartisipasi dengan menyampaikan usulan kepada Mendagri dan Pemerintah Aceh terhadap Qanun Aceh No. 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, serta usulan revisi terhadap pasal 4 dan pasal 17 dalam Qanun tersebut.
Berikut makna Bendera yang diusulkan oleh YARA sesuai dalam pasal 4:
1. Bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar Hijau, Bulan dan Bintang berwarna Kuning.
2. Satu buah Pedang bergambar dibawah Bulan dan Bintang dengan warna Kuning.
3. Makna Bendera Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Warna dasar hijau: merupakan nama kesukaan Nabi Muhammad SAW, yang melambangkan perdamaian kesejukan dan kesejahteraan.
b. Bulan Sabit dan Bintang: merupakan simbol keislaman masyrakat muslim, dimana Aceh menjadikan syariat Islam sebagai landasan dan pedoman hidup kemasyarakatan.
c. Pedang Aceh: merupakan simbul keadilan dan kepahlawanan serta sejarah kesultanan Aceh yang gemilang pada masanya.
Makna lambang pada pasal 17:
1. Burung Merpati: melambangkan perdamaian sebagai wujud keikhlasan dan ketulusan dalam memelihara perdamaian Aceh.
2. Timbangan: melambangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Aceh.
3. Pintu Aceh: melambangkan keterbukaan dan persatuan seluruh suku-suku di Aceh.
4. Alqur’an: melambangkan pedoman dan tuntunan hidup Islam rakyat Aceh dalam syariat Islam.
5. Rencong: melambangkan kepahlawanan dan ikatan sejarah yang kuat antara rakyat Aceh dengan para pendahulu dimasa kejayaan Kesultanan Aceh.
6. Padi dan kapas: melambangkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Aceh.
7. Banner Naggroe Aceh Darusalam (NAD), melambangkan semboyan dan keinginan rakyat Aceh untuk hidup damai sejahtera.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh berharap kepada Mendagri, untuk mempertimbangkan masukan revisi Qanun No. 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sebagai masukan kesempurnaan Qanun tersebut.
Selain itu juga guna terciptanya perdamaian Aceh yang hakiki sebagaimana yang tertuang pada MoU di Helsinki, untuk tetap di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(bhc/sul) |