Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
JATAM
Usut PT. SPR yang Keberadaannya Menimbulkan Masalah
Wednesday 10 Jul 2013 18:33:11
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kemarahan warga Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Molore pada, Sabtu 6 Juli 2013 lalu, yang mengakibatkan rusaknya fasilitas PT. Stargate Pasifik Resources (SPR) anak perusahaan Ibris Nickel Pte yang berbasis di Singapura. Semestinya aksi perusakan tidak akan terjadi jika perusahaan tidak terlebih dahulu mengumbar janji-janji kosongnya dan mau mendengarkan suara warga. Karena Jauh sebelum kejadian ini, keberadaan PT. SPR telah dipertanyakan oleh warga. Pemerintah tak bisa membiarkan perusahaan seperti PT. SPR terus beroperasi untuk kemudian menuai masalah.

PT. SPR adalah bukti aktual bahwa perusahaan tambang di Indonesia selalu hebat dalam memberi janji-janji palsu. Kesejahteraan, pendidikan, fasilitas daerah dan sebagainya. Janji itu membuat rakyat kecil terlena dan menerima operasi tambang. Tapi saat dituntut memenuhi selalu pandai berkelit dan menciptakan suasana kacau untuk berbalik menekan dan mengkriminalkan warga.

Sebelum kejadian 6 Juli itu, berbagai persoalan silih berganti muncul sepanjang PT. SPR beroperasi. Kasus tumpah tindah wilayah konsesi antara PT. SPR dengan PT. Cipta Daya Surya (CDS) dan PT. Makmur Lestari Primatama. Juga dugaan penggelapan pajak atas penjualan ore nickel oleh PT. SPR serta dugaan gratifikasi terhadap Bupati Konawe Utara.

Pemerintah dan aparat harus adil dan bijaksana menyikapi kasus ini. Apalagi PT. SPR ini adalah anak perusahaan yang berdomisili di Singapura, mesti tunduk dan taat dengan hukum di Indonesia. Bukan sebaliknya justru mereka sebagai pendatang justru mampu seenak-enak saja menginjak harga diri bangsa. Pemerintah pusat harus turun tak bisa mendiamkan kondisi ini agar tak meluas dengan dugaan-dugaan yang menunjukkan posisi kuat PT. SPR. Konawe Utara adalah kabupaten yang baru dimekarkan, baru pada 2011 memiliki Bupati. Dalam rentang 2 tahun telah keluar 70 Izin pertambangan.

"Kasus PT. SPR adalah bukti kegagalan negara menjamin keselamatan rakyat atas kehidupan, justru pemenuhannya digantungkan kepada pihak swasta yang notabene bukan lembaga sosial pemberi bantuan," Merah Johansyah, Pengkampanye JATAM.

"Segera usut berbagai persoalan yang diduga kepada PT. SPR, kasus 6 juli 2013 lalu adalah akumulasi kemarahan warga sehingga tak bisa hanya menyalahkan warga," tegas Hendrik Siregar Koordinator JATAM.(jtm/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > JATAM
 
  Tak Cukup Hanya Didenda 2 Miliar, JATAM Desak Pidanakan Pimpinan Indominco
  Surat Terbuka JATAM untuk Presiden Jokowi
  JATAM Galang Dana Tutup Lubang Tambang yang Tewaskan 12 Anak di Samarinda
  Jatam Sulteng Dukung Warga Podi terkait Gugatan Class Action
  55% Lahan di Kuasai Pertambangan, Touna Krisis Agraria
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2