Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Proyek Kereta Cepat
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
2026-08-07 10:05:04
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, mengomentari langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengambil utang dari pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.

Sebagai informasi, hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa setelah dirinya membahas penyelesaian restrukturasi utang Whoosh bersama dengan COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, Rabu (5/8/2026).

Purbaya mengeklaim bahwa penyelesaian utang tidak akan membebani APBN lantaran akan dikelola melalui Special Mission Vehicle (SMV) milik Kemenkeu.

Dikutip dari laman Kemenkeu, SMV merupakan lembaga atau badan usaha khusus yang dibentuk untuk mengelola pembiayaan strategis di luar fungsi fiskal rutin negara.

Lembaga SMV ini bertugas untuk memajukan sektor tertentu tanpa membebani anggaran belanja negara secara langsung.

Tentang pernyataan Purbaya itu, Huda menjelaskan bahwa SMV sebenarnya memiliki kesamaan dengan BUMN yang berada di bawah Danantara.

Perbedaannya SMV berada dalam pengawasan langsung dari Kemenkeu ketika akan dikucurkan bantuan keuangan.

Huda mengatakan nantinya ketika ada bantuan dana ke SMV dari Kemenkeu, maka salah satunya yakni untuk pembayaran utang Whoosh.

"Sebenarnya SMV ini kan sama seperti BUMN di bawah Danantara. SMV ini di bawah langsung Kementerian Keuangan seperti PT SMF dan lainnya. Kepemilikannya di bawah pemerintah juga melalui Kementerian Keuangan. Sama seperti PT KAI milik pemerintah melalui Danantara."

"Bedanya SMV di bawah Kemenkeu diawasi langsung oleh Kemenkeu ketika diberikan bantuan keuangan, termask untuk pembayaran utang Whoosh," jelasnya ketika dihubungi Tribunnews.com di Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2026).

Huda mengungkapkan dengan mekanisme semacam itu, maka bisa dipastikan pembayaran utang Whoosh akan tetap menggunakan APBN.

Dia menilai peralihan pembayaran utang Whoosh ke Kemenkeu ini lantaran Danantara enggan untuk membagi keuntungan yang didapat untuk membayar utang tersebut.

"Jadi sebenarnya sama saja, pemerintah tetap keluar APBN untuk bayar utang Whoosh, bedanya tidak melalui Danantara, melainkan SMV di bawah Kemenkeu," ujarnya.

Purbaya Sebut Kemenkeu Ambil Alih Utang Whoosh
Sebelumnya, Purbaya mengumumkan bahwa utang Whoosh akan dialihkan ke Kemenkeu.

Dia menjelaskan proses pengalihan ini ditargetkan rampung pada September 2026 mendatang.

"Jadi, pembahasan yang pertama adalah Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung. Ini kan diserahkan dari Danantara kasih ke Kementerian Keuangan. Prosesnya kita percepat, mungkin pertengahan September ya sudah akan clear," ujar Purbaya usai pertemuan tersebut di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Ia mengeklaim penyelesaian utang tidak akan membebani APBN karena pengelolaan utang akan ditarike ke Kemenkeu dan dikelola melalui SMV milik Kemenkeu.

"Dialihkan ke Kemenkeu, dikelola saya semuanya KCIC itu, tapi nanti akan kita pakai salah satu tangan SMV fiskal kita untuk mengelola itu. Kita kan punya banyak juga, ada SMI, ada ini dan lain-lain. Jadi enggak langsung jadi tanggung jawab APBN. Jadi walaupun oleh pemerintah, tidak akan membebani APBN," beber Purbaya.

Selain itu, Purbaya juga mengatakan bahwa PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tidak lagi berada di bawah PT KAI tetapi di bawah koordinasi Kemenkeu.

Dia menjelaskan nantinya 60 persen kepemilikan saham KCIC kana dialihkan ke Kemenkeu.

"(Kepemilikan KCIC) di saya, bukan (di bawah KAI). 60 persen (saham) kasih ke kita, 40 persen ada yang lain, masih ada China di situ kan. Kita tanya ke China juga sepertinya mereka masih mau melanjutkan proyek ini dan mungkin kalau disuruh kita akan perpanjang ke Jawa Timur sana," beber Purbaya.

Utang dan Bunga Whoosh
Sebagai informasi, investasi pembangunan Whoosh mencapai 7,27 miliar dollar AS atau Rp120,38 triliun.

Namun, dari seluruh investasi itu, total sebesar 75 persen dibiayai melalui utang ke China Development Bank (CDB) dengan bunga tiap tahunnya sebesar 2 persen.

Dari segi pembayaran utang, skema yang disepakati yaitu tetapnya besaran bunga yang disepakati selama 40 tahun pertama.

Pada pertengahan pembangunan, turut terjadi pembengkakan biaya (cost overrun) yang mencapai 1,2 miliar dolar AS. Pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) pun menarik utang lagi dengan bunga yang lebih tinggi yakni sebesar 3 persen.

Adapun separuh utang untuk membiayai cost overrun itu berasal dari tambahan pinjaman CDB. Sementara sisanya dari patungan modal BUMN Indonesia dan pihak China.

Direktur Utama (Dirut) PT KAI kala itu, Didiek Haryanto mengatakan besaran bunga utang pembangunan Whoosh dari CBD terbagi menjadi dua tergantung pada denominasi utang.

Total utang 542,7 juta dollar AS diberikan dalam denominasi dollar AS sebesar 325,6 juta dollar AS (Rp 5,04 triliun) bunganya 3,2 persen dan sisanya sebesar 217 juta dollar AS (Rp 3,36 triliun) diberikan dalam denominasi renminbi alias yuan (RMB) dengan bunga 3,1 persen.

"Tingkat suku bunga flat selama tenor 45 tahun. Untuk loan (denominasi) dollar AS 3,2 persen, untuk loan dalam RMB 3,1 persen," ujarnya.

Didiek mengatakan, utang dari CBD ini digunakan untuk menutupi porsi cost overrun KCJB yang ditanggung oleh konsorsium Indonesia sebesar 75 persen dan 25 persen sisanya akan dipenuhi dari PMN yang bersumber dari APBN Indonesia.

"Pinjaman dari CDB merupakan pendanaan cost overrun dari pinjaman porsi konsorsium Indonesia 542,7 juta dollar AS. Untuk porsi equity porsi konsorsium Indoensia telah dipenuhi dari PMN," tuturnya.(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/msn/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2