Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus VW
VW Dituntut Ratusan Gugatan Ganti Rugi Senilai Rp118 Triliun
2016-09-22 05:12:17
 

Volkswagen ditemukan memanipulasi uji emisi dengan menggunakan perangkat lunak.(Foto: Istimewa)
 
JERMAN, Berita HUKUM - Perusahaan mobil Jerman, Volkswagen, menghadapi gugatan ganti rugi sebesar 8,2 miliar euro atau Rp118 triliun terkait dengan skandal emisinya, yang terungkap tahun lalu.

Pengadilan di kota Braunschweig -dekat kantor pusat VW di Wolfsburg- mengatakan menerima 750 gugatan hukum, hanya pada hari Senin (19/9).

Seluruh gugatan berasal dari sekitar 1.400 investor di Jerman.

Tahun lalu, penyelidikan di Amerika Serikat menemukan bahwa VW menggunakan perangkat lunak khusus untuk memanipulasi uji coba emisi atas mobil-mobil dieselnya.
Akibat tindakannya, VW menghadapi gelombang gugatan hukum dan menyediakan dana sebesar 16,2 miliar atau Rp212 triliun untuk masalah hukum tersebut.

Pengadilan Braunschweig sampai harus mengerahkan tambahan staf untuk memproses gugatan hukum dari para pemilik saham, yang menduga batas waktu mengajukannya adalah 18 September, tanggal terungkapnya skandal emisi itu tahun lalu.

Banyak dari gugatan yang berasal dari sekelompok individu walaupun sebagian merupakan gugatan investor pribadi.

Raksasa mobil ini sudah mengaku memanipulasi uji emisi di Amerika Serikat dan sepakat membayar US$10,2 miliar untuk menyelesaikan kasus hukum di AS.

Awal bulan September, Australia meluncurkan gugatan hukum atas Volkswagen dan pekan lalu perusahaan manajemen aset Blackrock bersama sekelompok pemilik saham mengatakan akan menggugat VW sebesar 2 miliar euro.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus VW
 
  VW di Denda Sekitar Rp60 Triliun karena Skandal Emisi
  Giliran Pemodal AS Gugat Volkswagen terkait Skandal Kecurangan Emisi
  VW Dituntut Ratusan Gugatan Ganti Rugi Senilai Rp118 Triliun
  Australia Gugat VW terkait Tuduhan Skandal Klaim Emisi
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2