Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus VW
VW di Denda Sekitar Rp60 Triliun karena Skandal Emisi
2017-01-12 06:55:50
 

Enam pimpinan dan manajer VW juga sudah didakwa terkait skandal buangan emisi.(Foto: Istimewa)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Industri mobil Jerman, Volkswagen, mengaku bersalah atas dakwaan kriminal di Amerika Serikat karena menggunakan perangkat lunak gelap untuk memanipulasi buangan emisi mobil dieselnya.

Perusahaan itu akan membayar denda sebesar US$4,3 miliar dollar atau sekitar Rp60 triliun rupiah.

Enam pimpinan dan manajer VW juga sudah didakwa terkait peran mereka dalam memanipulasi buangan emisi tersebut.

Jaksa Agung Loretta Lynch mengatakan VW mengaburkan, membantah, dan akhirnya berbohong untuk menyembunyikan tindakannya.

Pimpinan eksekutif Volkswagen Group, Matthias Muller, mengatakan perusahaan mobil itu 'menyesalkan secara mendalam' tindakannya.

VolkswagenHak atas fotoAFP/MARK RALSTON
Image captionVW juga akan berada dalam masa percobaan selama tiga tahun di bawah pengawasan sebuah badan independen.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat menuduh VW memiliki skema jangka panjang untuk menjual sekitar 590.000 mobil diesel di AS yang dilengkapi dengan peralatan yang 'menipu' saat uji buangan emisi.

VW akan berada dalam masa percobaan selama tiga tahun di bawah pengawasan sebuah badan independen sepanjang periode tersebut.

Mereka juga sepakat untuk bekerja sama dengan penyelidikan Departemen Kehakiman terkait enam pimpinan dan manajer yang terlibat dalam kejahatan.

Ketua Badan Pengawas VW, Hans Dieter Potsch, mengatakan, "Kami bukan lagi perusahaan yang sama seperti 16 bulan lalu."

VW sebelumnya mencapai kesepakatan untuk membayar penyelesaian sipil sebesar US$15 miliar dengan otorita lingkungan dan para pemilik mobil di Amerika Serikat.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2