Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus VW
VW di Denda Sekitar Rp60 Triliun karena Skandal Emisi
2017-01-12 06:55:50
 

Enam pimpinan dan manajer VW juga sudah didakwa terkait skandal buangan emisi.(Foto: Istimewa)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Industri mobil Jerman, Volkswagen, mengaku bersalah atas dakwaan kriminal di Amerika Serikat karena menggunakan perangkat lunak gelap untuk memanipulasi buangan emisi mobil dieselnya.

Perusahaan itu akan membayar denda sebesar US$4,3 miliar dollar atau sekitar Rp60 triliun rupiah.

Enam pimpinan dan manajer VW juga sudah didakwa terkait peran mereka dalam memanipulasi buangan emisi tersebut.

Jaksa Agung Loretta Lynch mengatakan VW mengaburkan, membantah, dan akhirnya berbohong untuk menyembunyikan tindakannya.

Pimpinan eksekutif Volkswagen Group, Matthias Muller, mengatakan perusahaan mobil itu 'menyesalkan secara mendalam' tindakannya.

VolkswagenHak atas fotoAFP/MARK RALSTON
Image captionVW juga akan berada dalam masa percobaan selama tiga tahun di bawah pengawasan sebuah badan independen.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat menuduh VW memiliki skema jangka panjang untuk menjual sekitar 590.000 mobil diesel di AS yang dilengkapi dengan peralatan yang 'menipu' saat uji buangan emisi.

VW akan berada dalam masa percobaan selama tiga tahun di bawah pengawasan sebuah badan independen sepanjang periode tersebut.

Mereka juga sepakat untuk bekerja sama dengan penyelidikan Departemen Kehakiman terkait enam pimpinan dan manajer yang terlibat dalam kejahatan.

Ketua Badan Pengawas VW, Hans Dieter Potsch, mengatakan, "Kami bukan lagi perusahaan yang sama seperti 16 bulan lalu."

VW sebelumnya mencapai kesepakatan untuk membayar penyelesaian sipil sebesar US$15 miliar dengan otorita lingkungan dan para pemilik mobil di Amerika Serikat.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2