Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Vaksin Kedaluwarsa, Komisi IX Akan Panggil Kemenkes dan BPOM
2022-03-16 11:04:35
 

Ilustrasi. Vaksin untuk Covid19.(Foto: Istimewa
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 18 juta dosis vaksin Covid-19 dikabarkan telah kedaluwarsa pada akhir Februari lalu. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dikabarkan akan melakukan perpanjangan masa kedaluwarsa terhadap 18 juta vaksin Covid-19 tersebut. Wulla menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Ratu Ngadu Bonu Wulla memastikan pihaknya akan segera memanggil Kemenkes dan BPOM untuk meminta kejelasan.

"Kami akan memanggil Kemenkes dan juga BPOM untuk memberikan penjelasan terkait statement pemerintah yang akan melakukan perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin Covid-19," kata Ratu ketika dihubungi Parlementaria via sambungan telepon, Selasa (15/3).

Ratu juga mempertanyakan kelayakan dari vaksin Covid-19 yang dilakukan perpanjangan masa kedaluwarsanya. Jika vaksin Covid-19 ini sudah kedaluwarsa dikhawatirkan akan tidak lagi berdampak jika disuntikan, karena sudah lewat masa kedaluwarsanya. "Kalau sudah kedaluwarsa, berarti kan sudah lewat masanya. Otomatis efikasinya pun sudah menurun dan dia tidak punya dampak lagi," tutur tegasnya.

Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI ini pun mengimbau Kemenkes dan BPOM agar tidak main-main terkait perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin Covid-19 karena terkait nyawa masyarakat Indonesia. "Rakyat tidak boleh dirugikan jadi semua yang akan disuntikan kepada masyarakat itu harus aman dan terjamin," tegas legislator asal dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II tersebut.

Kemenkes dan BPOM diminta untuk memberikan kejelasan mengenai perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin Covid-19. Karena perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin ini dikhawatirkan akan mempengaruhi masyarakat untuk melakukan vaksin booster dan tidak tercapainya target vaksin. Serta mengenai tindakan pemerintah yang telah melakukan uji pra klinis, uji klinis untuk menentukan tanggal kedaluwarsa dan mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin Covid-19.

Sementara sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati juga meminta Kementerian Kesehatan dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (Badan POM) tidak main main tentang vaksin Covid-19 kedaluwarsa. Hal itu disampaikannya menanggapi perpanjangan masa kedaluwarsa 18 juta dosis vaksin oleh pemerintah.

Mufida mengingatkan, satu di antara kendala vaksinasi di lapangan adalah tingkat kepercayaan publik terhadap vaksinasi. Jika perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin Covid-19 ini dilakukan, ketidakpercayaan publik bisa jadi akan kembali mencuat dan menghambat capaian program vaksin.

"Kita masih punya target vaksinasi booster yang hingga kini masih rendah capaiannya. Kita harus menjaga benar kepercayaan publik yang sudah membaik terkait vaksinasi ini. Jika vaksinasi kedaluwarsa ini diberikan ke public, justru akan timbul pertanyaan besar," kata Mufidayati melalui keterangan persnya, Senin (14/3).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan saat mendengar kabar dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bakal ada 18 juta dosis vaksin yang akan kedaluwarsa akhir Februari, dirinya sudah mewanti-wanti agar langkah yang dilakukan pemerintah adalah percepatan vaksinasi.

"Saya sudah sampaikan itu sebelum jutaan dosis vaksinasi ini akan kedaluwarsa. Sekarang jika strateginya adalah memperpanjang masa kedaluwarsa itu tentu jadi pertanyaan besar. Kemenkes dan Badan POM harus terbuka soal ini, sebab ini vaksin dari luar yang sebelumnya sudah ditentukan masa tenggat kedaluwarsanya," ujarnya.

Mufida mengatakan, jutaan vaksinasi yang kedaluwarsa ini adalah program vaksinasi gratis dari negara-negara maju ke negara berkembang. Dia menyebut beberapa negara di Afrika tegas menolak vaksin bantuan ini karena masa kedaluwarsanya sudah mepet. Sementara Indonesia mengambil bantuan ini karena merasa mampu untuk melakukan percepatan vaksinasi nasional.

"Faktanya kan sampai masa kedaluwarsa masih tersisa jutaan. Maka harus dievaluasi. sekali lagi saya ingatkan mesti vaksinnya gratis tapi proses sejak penerimaan, penyimpanan, distribusi ke daerah, penyimpanan di daerah sampai proses vaksinasi melibatkan anggaran negara," ujar legislator DKI Jakarta I tersebut.

Lebih lanjut, Mufida menyebut sudah meminta agar Komisi IX DPR RI segera memanggil Kemenkes dan Badan POM untuk meminta penjelasan terkait vaksin kedaluwarsa dan akan masuk menjadi pembahasan dalam Panja Vaksin Komisi IX DPR RI guna mengevaluasi berbagai persoalan terkait vaksinasi. Menurutnya, perlu ada kajian yang independen tentang perpanjangan kedaluwarsa vaksin.

"Tapi kami minta karena hal ini sudah disampaikan secara terbuka harus ada penjelasan secara terbuka. Kami harapkan Kemenkes dan Badan POM tidak main-main dengan kepercayaan publik soal vaksinasi dan tidak menjadikan bahan percobaan," kata Mufida. (rnm/gal/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2