Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Virus Corona
Virus Corona: Trump Resmi Menarik AS dari Keanggotan WHO di Tengah Pandemi Covid-19
2020-07-09 22:01:18
 

 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Presiden Donald Trump secara resmi menarik Amerika Serikat (AS) dari keanggotan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Trump membuat niatnya makin jelas, setelah akhir Mei lalu ia menuduh WHO berada di bawah kendali China dalam menghidupkan status pandemi virus corona.

Meskipun ada permintaan dari Uni Eropa dan negara lainnya, dia mengatakan akan menarik diri dari bagian PBB dan mengalihkan pendanaan ke tempat lainnya.

Saat ini dia sudah memberitahu niatnya kepada PBB dan Kongres, meskipun proses ini membutuhkan waktu setidaknya satu tahun ke depan.

Juru bicara sekjen PBB, Stephane Dujarric mengkonfirmasi rencana Trump untuk menarik diri dari WHO secara efektif pada 6 Juli 2021 mendatang.

"Senator sekaligus tokoh Demokrat untuk Komite Hubungan Luar Negeri juga mengatakan dalam akun twitternya, "Kongres telah menerima pemberitahuan bahwa presiden secara resmi menarik AS dari WHO di tengah pandemi"

"Hal ini akan membuat warga AS sakit, dan negara kesepian."

Pemerintah China mengatakan, Presiden Trump berusaha untuk menyalahkan.

Pejabat senior AS mengatakan kepada CBS News, bahwa pemerintah telah merinci reformasi seperti yang diinginkan WHO untuk dibuat dan dilibatkan secara langsung, tapi WHO menolak untuk melakukannya.

"Karena mereka gagal untuk melakukan reformasi yang diminta dan dibutuhkan, maka kami hari ini akan memutuskan hubungan," kata pejabat itu.

Joe Biden, yang akan menjadi rival Donald Trump pada Pilpres November mendatang mengatakan dalam akun twitternya: "Saat hari pertama menjadi presiden, saya akan kembali bergabung dengan WHO dan mengembalikan kepemimpinan kami di panggung dunia."

AS merupakan anggota WHO yang menjadi pendonor terbesar. Pada 2019 lalu, AS menyumbangkan lebih dari USD400 juta, sekitar 15% dari total pendanaan untuk promosi kesehatan di WHO.

Di bawah resolusi Kongres PBB pada 1948, diatur bahwa AS dapat menarik diri dari WHO, tapi penarikan diri ini harus diberi tahu satu tahun sebelumnya, dan AS diwajibkan membayar tagihan luar biasa. Namun, tidak jelas dukungan Trump terhadap hal ini.

Lebih lanjut Juru bicara sekjen PBB, Stephane Dujarricc menekankan bahwa ketentuan ini harus dipenuhi.

Penarikan diri AS ini akan membuahkan tanya tentang kemampuan keuangan WHO dan masa depan promosi kesehatan dan penanganan wabah penyakit.





President Donald Trump speaks during a roundtable in the State Dining Room of the White House May 18




Keterangan gambar,


Presiden Trump juga mengancam akan menghentikan pendanaan ke WHO.





Apa kata Presiden Trump tentang WHO?

Presiden Trump pertama kali mengumumkan pada April bahwa AS berencana menghentikan pendanaan untuk WHO, kecuali lembaga ini melakukan "perbaikan substantif" dalam waktu 30 hari.

Kemudian, di akhir Mei, Trump mengatakan: "Kami akan mengahiri hubungan kami dengan Organisasi Kesehatan Duna dan mengalihkan pendanaan" untuk badan amal kesehatan global publik lainnya.





WHO director-general Tedros Adhanom Ghebreyesus




Keterangan gambar,


Direktur jendreal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menghadapi kritik dalam penanganan pandemi virus corona.





"Dunia saat ini menderita sebagai dampak dari penyimpangan pemerintah China," kata dia, sambil menambahkan China telah "memicu pandemi global"

Presiden Trump menuduh China telah menekan WHO untuk "menyesatkan dunia" mengenai virus corona. Namun, Trump tidak memberikan bukti atas tuduhan tersebut.

"China sepenuhnya telah mengendalikan Organisasi Kesehatan Dunia," kata Presiden Trump.

Negara lain, termasuk Jerman dan Inggris, mengatakan mereka tidak memiliki niat untuk menarik penadanaan dari WHO. Mereka justru terlibat dalam sebuah inisiatif global mengembangkan vaksin virus untuk melawan Covid-19.

Siapa WHO dan dari mana sumber dananya?

WHO Berdiri pada 1948 berbasis di Genewa, Switzerland, agen dari PBB yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat dunia.

WHO memiliki 194 negara anggota, dan bertujuan untuk "mempromosikan kesehatan, menjaga dunia tetap aman dan melayani mereka yang rentan."

WHO terlibat dalam kampanye vaksin, kedaruratan kesehatan dan mendukung negara-negara yang membutuhkan penanganan kesehatan.

Sumber dana WHO berasal dari kombinasi biaya anggota berdasarkan kekayaan dan populasi, dan dana sukarela.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2