Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Labora Sitorus
Vonis Ajaib Si Polisi Super Kaya Labora
Monday 24 Feb 2014 08:13:00
 

Aiptu Labora Sitorus.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masih ingat kasus polisi super kaya di Papua Aiptu Labora Sitorus?. Labora yang tahun lalu kasusnya sempat bikin geger karena perputaran transaksinya mencapai triliunan sudah divonis.

Senin pekan lalu Labora divonis jauh dari tuntutan jaksa yakni dua tahun. Padahal, ia dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara atas dakwaan menimbun bahan bakar dan penjualan kayu illegal, dimana keduanya dilakukan dalam jumlah masif. Selain itu, tuntutan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan pun tidak dikabul hakim.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak habis pikir atas putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua. Menurut Kompolnas, Labora terbukti melakukan dua kejahatan dengan vonis yang diterimanya.

"Ok kalau memang hanya dua tahun, tapi kan itu sudah terbukti salah tapi kenapa pasal TPPU-nya lolos,” ujar anggota Kompolnas Hamidah Abdurahman kepada Republika, Ahad (23/2).

Hamidah mengatakan, delik dakwaan yang ditujukan kepada Labora sudah terbukti, tapi anehnya harta dari aksi kejahatan itu tak perlu dirampas. Hamidah pun menduga dengan putusan itu bukti yang dilampirkan kepolisian untuk persidangan tak terlalu kuat.

Lebih jauh bahkan Hamidah mengatakan tak menutup kemungkinan bukti-bukti sengaja dilemahkan agar pasal TPPU tidak bisa diterapkan. “Kalau TPPU tidak diungkit maka tidak akan terungkap kemana saja aliran dana Labora itu, padahal kan santer disebut dia sering memberi jatah ke jenderal-jenderal,” ujar Hamidah.

Ketua KY Suparman Marzuki sebelumnya mengatakan, memang putusan yang diberikan kepada Labora tergolong aneh bahkan ajaib. "Keputusan ajaib ini kami akan cek dan kami sudah bentuk tim dan akan turun untuk investigasi hal ini," kata dia kepada Republika.

Dia berujar, investigasi itu bertujuan untuk mengetahui apakah ada suap atau apapun di balik putusan yang sangat ringan ini. “Hasilnya akan kami tujukan kepada Kompolnas atau bisa juga pihak lain yang terkait,” ujar dia.

Kasus polisi 51 tahun ini mencuat saat ia dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Mei tahun lalu karena dana yang tersimpan di rekeningnya dinilai tak wajar. Diketahui ia memiliki saldo dengan nilai uang mencapai Rp 900 miliar.(ROL/gap/joko/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Labora Sitorus
 
  Vonis Ajaib Si Polisi Super Kaya Labora
  Labora Sitorus Jalani Sidang Perdana di PN Sorong
  Labora Sitorus Akan Diadili di Pengadilan Negeri Sorong
  Kejagung: Berkas Perkara Labora Sitorus Sudah Lengkap
  Penyidik Mabes Polri Periksa Komandan Aiptu Labora Sitorus
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2