Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Vonis Akil Pelajaran Mahal Bagi Pejabat Negara
Wednesday 02 Jul 2014 21:52:57
 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Al Muzammil Yusuf.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Al Muzammil Yusuf menyebut vonis seumur hidup yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar sebagai pelajaran. Ia berharap ganjaran tersebut bisa memberi efek jera kepada siapapun terutama pejabat negara.

"Saya rasa ini pelajaran yang mahal sekali bagi siapa saja, terutama bagi pejabat negara. Keputusan hakim seharusnya bisa memberikan efek jera karena melewati sisa hidup di penjara tentu pilihan yang menakutkan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/7).

Baginya kesalahan yang dilakukan memang termasuk kategori berat, korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh seorang pejabat negara yang mendapat amanah mengawal konstitusi. Sebagai pimpinan komisi hukum di DPR ia berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali.

Dalam keputusannya Majelis Hakim Tipikor mengatakan ada hal yang memberatkan sehingga putusan maksimal diberikan diantaranya terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam jabatannya sebagai Ketua MK. Perbuatan tersebut juga telah meruntuhkan wibawa MK dan diperlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan itu.

Akil dinyatakan terbukti menerima suap sengketa Pilkada diantaranya di Kabupaten Gunung Mas Rp3 miliar, Kalimantan Tengah Rp3 miliar, Lebak Banten Rp1 miliar, Empat Lawang Rp10 miliar dan US$500.000 dan Pilkada Kota Palembang Rp3 miliar. Ia juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang saat menjadi hakim konstitusi senilai Rp161,080 miliar.

Menanggapi vonis tersebut, mantan politisi yang pernah menjadi anggota legislatif ini mengatakan hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Ia memutuskan akan mengajukan upaya banding. "Sampai ke Tuhan akan banding. Sampai ke surga pun saya akan banding," demikian Akil.(iky/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2