JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) dalam memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun ini, kembali menyatakan penolakan terhadap intervensi industri rokok dalam bentuk apapun. Intervensi industri rokok telah membuat pemerintah Indonesia loyo atau tidak berdaya dalam melindungi warga negaranya dengan tidak memiliki kebijakan yang kuat dalam hal pengendalian tembakau.
Akibat lemahnya kebijakan pengendalian tembakau, sebanyak 163.923.599 anak-anak dan perempuan yang merupakan 68 persen dari jumlah penduduk Indonesia berpotensi tidak mendapat perlindungan dan kepastian atas hak kesehatannya.
"Anak dan perempuan merupakan kelompok rentan yang memiliki posisi tawar rendah dalam menghadapai taktik pemasaran industri rokok dan para perokok aktif," ujar Nita Yudi, Ketua Umum WITT, (31/05).
Dalam catatan BPOM, pada tahun 2010 telah mengawasi 26.410 iklan rokok, yang terdiri dari 6.586 iklan di media elektronik, 18.419 iklan media luar ruang dan 1.405 iklan di media cetak; Komnas PA memantau 1.042 kegiatan yang disponsori industri rokok dan berbagai kegiatan CSR yang ditujukan kepada anak dan perempuan, seperti beasiswa dan koperasi perempuan.
Sementara jumlah perokok aktif perempuan mengalami peningkatan 4 kali lipat, pada tahun 1995 ada 1,1 juta perokok perempuan meningkat menjadi 4,8 juta pada tahun 2007. Dan perokok anak usia 10 -14 tahun meningkat 6 kali lipat, pada tahun 1995 sejumlah 71.100 orang meningkat menjadi 426.200 pada tahun 2010.
Berdasarkan kelompok umur, di kalangan anak-anak sedikitnya ada 239 ribu anak usia kurang dari 10 tahun di Indonesia menjadi perokok aktif. Sedangkan berdasarkan gender, peningkatan jumlah perokok pada pria, ternjadi peningkatan hampir dua kali lipat dari rentang waktu 1995-2007, yaitu dari 33,8 juta pada tahun 1995 menjadi 60,4 juta perokok pada tahun 2007; sedangkan pada perempuan, jumlah perokok meningkat empat kali lipat pada rentang waktu 1995-2007 dari 1,1 juta orang pada tahun 1995 menjadi 4,8 juta perempuan perokok pada tahun 2007.
"Merujuk pada data dari Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi Setjen DPR RI, pendapatan cukai rokok resmi oleh pemerintah sebesar Rp 62 triliun per tahun, namun kemudian Pemerintah dan masyarakat Indonesia mengeluarkan biaya sekitar Rp 186 triliun untuk mengobati dan menangani berbagai penyakit akibat rokok seperti penyakit paru-paru, jantung, stroke dan kanker serta beberapa penyakit lainnya. Karena itulah pada hari tanpa tembakau sedunia ini, WITT mendukung pemerintah untuk lebih berani dalam mengeluarkan kebijakan yang lebih punya power untuk melindungi masyarakat yang akan kami tuangkan dalam agenda program Mukernas WITT 1 Juni besok," pungkas Nita Yudi. (bgc/rat/rlp)
|