Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

WN Malaysia Jadi Tersangka Pembantai Orang Utan
Friday 25 Nov 2011 15:33:05
 

Mayat orang utan yang diduga akibat pembantaian perusahaan perkebunan sawit (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembantaian orang utan di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satu dari dua tersangka pembantaian itu, berkewarganegaraan Malaysia, berinisial PCH.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Kami menetapkan dua tersangka baru. Satu di antaranya adalah PCH yang merupakan warga negara Malaysia," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/11).

Menurut dia, PCH (46) adalah manajer senior perusahaan PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM). Dia berperan sebagai orang yang memberi saran dan instruksi untuk membentuk tim pemburu hama. Sedangkan satu lagi adalah W bin W (23), karyawan perusahaan tersebut. W berperan merekrut, menyuruh, menyiapkan fasilitas, dan melaporkan kepada PCH. Tersangka, dijerat dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem konservasi.

Kasus ini, imbuh dia, masih terus berkembang, jika memang ada dugaan pihak lain yang terlibat dalam pembantaian tersebut. Kini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dubes Malaysia, mengenai salah seorang wrganya dijadikan tersangka. Kasus pembantaian ini telah ditangani Polres Kutai Kertanegara, Kaltim.

Dalam kesempatan ini, Saud mengungkapkan, pihaknya juga menemukan bukti seperti foto-foto dari semua binatang yang ditangkap dan dibunuh. Orangutan setelah ditangkap dan dibunuh itu, kemudian difoto. Bukti foto tersebut kemudian ditukar dengan uang Rp 1 juta untuk Orangutan dan Rp 200 ribu untuk monyet.

Penyidik Polri juga akan mengembangkan ke arah kejahatan korporasi. Sementara untuk sanksinya, akan dilihat pada izin. Mulai izin dari Pemprov, Pemkab dan instansi Kehutanan. "Kami akan mencari bangkai-bangkai binatang ini dikuburkan. Untuk mengecek berapa hewan yang menjadi korban. Nanti lihat saja dalam pengembangannya, orang menyuruh, melaksanakan, membantu dan turut serta," tandasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Polri telah menatapkan dua tersangka kasus pembantaian orang utan, yakni M dan G. Keduanya mengakui bahwa mendapat perintah dari dua petinggi perusahaan perkebunan sawit PT KAM. Untuk membunuh seekor orang utan, mereka mendapat upah Rp 1 juta. Sedangkan seekor monyet mendapat Rp 200 ribu.(inc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2