JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembantaian orang utan di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satu dari dua tersangka pembantaian itu, berkewarganegaraan Malaysia, berinisial PCH.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Kami menetapkan dua tersangka baru. Satu di antaranya adalah PCH yang merupakan warga negara Malaysia," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/11).
Menurut dia, PCH (46) adalah manajer senior perusahaan PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM). Dia berperan sebagai orang yang memberi saran dan instruksi untuk membentuk tim pemburu hama. Sedangkan satu lagi adalah W bin W (23), karyawan perusahaan tersebut. W berperan merekrut, menyuruh, menyiapkan fasilitas, dan melaporkan kepada PCH. Tersangka, dijerat dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem konservasi.
Kasus ini, imbuh dia, masih terus berkembang, jika memang ada dugaan pihak lain yang terlibat dalam pembantaian tersebut. Kini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dubes Malaysia, mengenai salah seorang wrganya dijadikan tersangka. Kasus pembantaian ini telah ditangani Polres Kutai Kertanegara, Kaltim.
Dalam kesempatan ini, Saud mengungkapkan, pihaknya juga menemukan bukti seperti foto-foto dari semua binatang yang ditangkap dan dibunuh. Orangutan setelah ditangkap dan dibunuh itu, kemudian difoto. Bukti foto tersebut kemudian ditukar dengan uang Rp 1 juta untuk Orangutan dan Rp 200 ribu untuk monyet.
Penyidik Polri juga akan mengembangkan ke arah kejahatan korporasi. Sementara untuk sanksinya, akan dilihat pada izin. Mulai izin dari Pemprov, Pemkab dan instansi Kehutanan. "Kami akan mencari bangkai-bangkai binatang ini dikuburkan. Untuk mengecek berapa hewan yang menjadi korban. Nanti lihat saja dalam pengembangannya, orang menyuruh, melaksanakan, membantu dan turut serta," tandasnya.
Sebelumnya, tim gabungan Polri telah menatapkan dua tersangka kasus pembantaian orang utan, yakni M dan G. Keduanya mengakui bahwa mendapat perintah dari dua petinggi perusahaan perkebunan sawit PT KAM. Untuk membunuh seekor orang utan, mereka mendapat upah Rp 1 juta. Sedangkan seekor monyet mendapat Rp 200 ribu.(inc/bie)
|