Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Media Sosial Facebook
WN Perancis, Dirampok dan Dianiaya Teman Facebook
Monday 05 Sep 2011 11:24:26
 

Ilustrasi
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk sekian kalinya, Facebook disalahgunakan. Niat baik menjalin pertemanan melalui jejaring sosial itu, malah berujung petaka. Hal ini menimpa Rahma Supawiryo Lavigne, seorang wanita asal Indonesia yang sudah menjadi warga negara Prancis selama 14 tahun. Alih-alih berteman, dirinya malah disekap dan dianiaya teman dunia mayanya itu, ketika berkunjung ke Indonesia.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga negara Perancis, FL, seorang profesor geografi di Universitas Paris yang mengatakan istrinya disekap di Indonesia," ujar Kasat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Herry Heryawan di Jakarta, Minggu (4/9), seperti dikutip mediaindonesia.com.

Diungkapkan Herry, pada Sabtu (3/9), Mabes Polri menerima laporan dari Kedubes Perancis di Jakarta tentang penyekapan Rahma. "Sebelumnya suami melapor ke call center polisi di Paris. Lalu dari sana menyampaikan ke Kedutaan besar Prancis di Jakarta dan kami mendapat arahan dari Mabes Polri," kata Herry.

Menanggapi laporan tersebut, penyidik Satuan Resmob Ditreskrimum Polda Metro melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku penyekapan berinisial DS pada Minggu (4/9). DS dibekuk di salah satu hotel di Bandung selang sembilan jam polisi menerima laporan dari Kedubes Perancis.

Penyekapan itu sendiri berawal dari perkenalan Rahma dengan tersangka di jejaring sosial Facebook. Dalam perkenalan itu, DS meminta bantuan korban untuk dicarikan pekerjaan. "Niatnya korban ingin membantu tersangka sejak kenalan di Facebook pada 2 mei 2011," tutur Herry.

Sebelum berkenalan, Rahma memang sudah berencana datang ke Indonesia untuk berlibur bersama anak dan suaminya. Pada 4 Juli, dirinya bersama suami dan anaknya pun tiba di Indonesia untuk berlibur ke beberapa kota di Jawa dan Lombok.

Selama di Indonesia, Rahma masih berhubungan dengan pelaku. Merasa DS orang baik, dia pun akhirnya melakukan pertemuan pertama pada 29 Juli lalu. "Di Yogyakarta, korban dan tersangka sempat berfoto bersama," ujar Herry.

Sayang, pertemuan pertama ternyata dimanfaatkan DS untuk menyusun rencana jahat. Dari sini, DS mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut di jejaring social, bila Rahma tidak mau lagi bertemu dengannya. Bahkan, korban sempat memberikan pasword akun Facebook-nya kepada pelaku karena dibawah tekanan. Dari situ, DS terus malancarkan aksinya dengan menyalahgunakan akun Rahma.

Pada 29 Agustus, saat suami dan anaknya kembali ke Prancis, Rahma tetap tinggal di Indonesia dan melakukan pertemuan dengan DS di Bandung. "Dia dijemput di Bandara Husein Sastranegara dan langsung dibawa ke hotel," ungkap Herry.

Sesampai di hotel, lanjut Herry, DS langsung merampas uang Rahma sebesar Rp 9 juta, tiga telepon genggam, paspor, dan kartu ATM. Diketahui, pelaku sudah menyekap Rahma sejak tanggal 29 Agustus. Selama penyekapan, pelaku tidak segan-segan menganiaya korban. Bahkan, merusak komputer jinjing milik korban. "Selama disekap pelaku juga menganiaya. Akibatnya korban lebam di mata sebelah kiri dan sekujur tubuhnya," ujar Herry.

Meski pelaku mengambil telepon genggam namun Rahma masih diizinkan menghubungi anaknya melalui surat elektronik atau e-mail. Dalam e-mail itu DS juga menuliskan, Rahma baru akan dilepaskan bila sang suami memberinya tiket pesawat ke Kuala Lumpur. Beruntung, polisi berhasil melacak keberadaan DS melalui e-mail tersebut hingga akhirnya Rahma berhasil dibebaskan. (mic/bie)



 
   Berita Terkait > Media Sosial Facebook
 
  Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
  Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
  Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
  Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
  AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2