Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
WNI Positif Corona, DPR Dorong Pemerintah Bentuk 'Crisis Center'
2020-03-04 08:12:32
 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.(Foto: Oji/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo mengumumkan saat ini ada 2 Warga Negara Indonesia (WNI) di Indonesia positif terjangkit virus Corona (COVID-19). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengimbau masyarakat tidak panik atas pengumuman Presiden Jokowi itu. Ia mendorong Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk memimpin pembentukan crisis center virus Corona.

Dasco mengatakan, crisis center ini perlu dibentuk untuk meyakinkan negara lain dan masyarakat bahwa Indonesia bersiaga menangani virus corona. "Apalagi 2 orang yang kena virus Corona, saya pikir sudah saatnya pemerintah membentuk crisis center yang kemudian, diketuai oleh Menko PMK, lintas kementerian, supaya kita meyakinkan kepada pihak-pihak mana pun, kalau kita bersiaga terhadap Corona dan serius menangani virus Corona," ucap Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (2/3).

Politisi Partai Gerindra itu juga meminta masyarakat tetap mewaspadai dan mengantisipasi penyebaran virus Corona serta meminta masyarakat agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan gejala-gejala mirip virus Corona di lingkungannya. "Waspada apabila dampak-dampak seperti virus Corona agar segera mengoordinasikan kepada pihak yang terkait supaya cepat ditanggulangi," ujar Dasco lebih lanjut.

Di sisi lain, menghargai keterusterangan Pemerintah soal adanya 2 WNI yang terjangkit virus Corona. Dengan itu, menurut Dasco, seluruh WNI bisa melakukan antisipasi dan kewaspadaan yang tinggi. "Saya hargai keterusterangan pemerintah bahwa sudah terbuka ada warga negara terkena virus Corona," kata legislator dapil Banten III itu sembari berpesan agar masyarakat tidak termakan hoaks di media sosial terkait virus Corona.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan, dua WNI itu sempat kontak dengan warga negara Jepang yang terjangkit virus Corona saat ia berada di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan kemudian melakukan penelusuran. "Orang Jepang ke Indonesia bertemu siapa, ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus Corona berhubungan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3).

Menurut Presiden Jokowi, warga Jepang itu baru terdeteksi virus Corona setelah meninggalkan Indonesia. Ia dideteksi saat berada di Malaysia. Setelah mendapat kabar itu, Pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap seorang ibu dan putrinya. "Dicek dan tadi pagi saya dapat laporan dari Pak Menkes bahwa ibu ini dan putrinya positif Corona," tutur Presiden Jokowi kepada awak media yang turut didampingi Menkes Terawan.(sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2