Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Banggar DPR
Wa Ode Akan Bongkar Mafia Anggaran DPR
Sunday 18 Dec 2011 03:57:46
 

Wa Ode Nurhayati (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR Wa Ode Nurhayati bersikap pasrah atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dirinya akan mengikuti proses hukum dalam kasus dugaan suap terkait pencairan dana bagi program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun anggaran 2011.

“Kasus ini pasti akan berlanjut, karena KPK tidak memiliki wewenang menghentikan perkara (SP3), meski diri saya belum tentu bersalah. Tapi ini takkan menyurutkan niat untuk tetap membongkar praktik mafia anggaran di DPR,” kata Wa Ode Nurhayati dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (17/12).

Diungkapkan, akibat dana DPID 2011 bermasalah, dalam APBN 2012 dana tersebut tidak dianggarkan lagi. Dengan demikian, jika bermasalah harus ada pihak yang bertanggung jawab. Dan Wa Ode yakin pihak yang harus bertangggung jawab adalah berjamaah. “Ini berjamaah dan saya akan ungkapkan itu di hadapan penyidik KPK," imbuh dia,

Wa Ode mengakui bahwa dirinya sempat menerima suap dari seorang staf Fraksi Golkar bernama Haris Surahman. Tapi suap itu telah dikembalikannya pada November lalu. Namun, ia tidak menyebutkan nilai suap yang diterimanya itu. Tapi semuanya akan dibeberkannya kepada penyidik KPK. Tapi soal gratifikasi, ia membantah telah menerima gratifikasi untuk meloloskan dana PPID 2011 itu.

Menurut dia, bukti-bukti yang disampaikan Haris dan diklaim sebagai bukti penerimaan gratifikasi tidak memenuhi unsur hukum karena hanya berupa sebuah catatan yang ditulis sendiri oleh yang bersangkutan. "Sampai hari ini saya tidak pernah menerima gratifikasi dari siapa pun," tegasnya.

Namun, Wa Ode mengakui bahwa sllama ini transaksi keuangannya diatur staf pribadinya yang bernama Seva Yolanda. Meski demikian, semua transaksi yang dilakukannya itu sah. “Dakan transaksi saya, hanya ada uang keluar dan uang masuk. Bahwa penyetor dan penariknya Seva, memang benar,” kata dia.

Dalam kesempatan ini, Wa Ode membantah dengan tegas tudingan adanya aliran masuk sekitar Rp 6 miliar ke rekeningnya terkait kasus dugaan suap pembahasan dana program PPID tahun anggaran 2011. Rekeningnya sudah di-print out dan tidak terdapat transaksi mencurigakan. “Silahkan diblokir dan diambil uangnya untuk beliau-beliau kalau betul di rekening saya ada uang-uang itu,” tandasnya.

Serahkan Rekaman
Pada bagian lain, Wa Ode Nurhayati memastikan akan menyerahkan bukti rekaman pembicaraan antara kakak kandungnya, Wa Ode Nur Zaenab dengan mantan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Nudirman beserta stafnya. “Pasti akan saya serahkan kepada penyidik KPK,” ujarnya menegaskan niatnya itu.

Rekaman itu, lanjut dia, akan disampaikannya saat pemeriksaan penyidik nanti sevagai tersangka kasus dugaan suap. Selain rekaman yang disebut-sebut berisi ancaman dan pemerasan dari Nudirman, Wa Ode juga mengungkapkan kalau dirinya pernah diminta mundur oleh politikus Golkar itu. “Dia pernah datang ke fraksi dan minta saya untuk mengundurkan diri dari anggota Banggar DPR,” jelasnya.

Kabar perihal adanya rekaman pembicaraan antara antara salah satu anggota Badan Kehormatan DPR saat itu yang diduga Nudirman Munir dengan Wa Ode Nur Zainab itu, muncul ke permukaan setelah Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu pun telah diamini Wa Ode Nur Zainab yang juga kakak kandung Wa Ode. Rekaman berisi peristiwa yang terjadi pada 12 Juli 2011 di gedung DPR RI.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana PPID 2011. Hal ini didasari laporan dari transaksi keuangan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam rekening milik Wa Ode sempat ada aliran dana sekitar Rp 6 miliar dari delapan kali setoran.

Kemudian, saat KPK melakukan penyelidikan kasus ini sebulan lalu, dari total rekening Rp 53 miliar, terjadi penarikan sebesar Rp 34 miliar. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) diduga berperan untuk meloloskan alokasi anggaran DPPID untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darusalam (NAD), yakni untuk Aceh Besar, Pidie, dan Benar Meriah.

Wa Ode disebut-sebut telah meminta fee sebanyak 5-6 persen dari total nilai proyek senilai Rp 40 miliar. KPK juga telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap staf pribadi Wa Ode Nurhayati, Seva Yolanda. Ditjen Imigrasi juga menerima hal serupa dari KPK untuk Wa Ode Nurhayati.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Banggar DPR
 
  Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
  Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
  Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
  Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
  Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2