JAKARTA, Berita HUKUM - Wa Ode Nurhayati, terpidana kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Rabu (13/3) di gedung KPK menerangkan bahwa Anggota Banggar dan petinggi DPR, seperti Ketua DPR RI Marzuki Alie ikut menikmati uang DPID. Ia mengaku tetap konsisten pada pendiriannya bahwa Ketua Anggota Banggar dan wakil DPR RI seperti Anis Matta (PKS/yang kini sudah mundur dan menjadi Presiden PKS), Priyo Budi Santoso (Golkar), Pramono Anung (PDIP) patut dimintai pertanggungjawaban.
Usai diperiksa KPK, Wa Ode menyebut bahwa dirinya diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka Haris Andi Surahman. "Saya diperiksa sebagai saksi, terkait Haris Andi Surahman, itu saja tentang DPID. Kalau aliran dana saya tidak tahu persis, kalau alokasi DPID dan sistemnya, saya hanya menjelaskan sebatas alokasi dan sistem. Soal aliran dana tidak tahu, itu hubungan dengan penegak hukum," kata Wa Ode.
Soal sistem DPID, katanya, Ia mengaku sudah menyampaikan pada Penyidik KPK. Sebelumnya, Wa Ode mengatakan ada keterlibatan Anis Matta, Marzukie Alie, Priyo Budi, Pramono Anung, dan ketua Banggar Melkias Markus Mekeng harus bertanggungjawab dalam kasus ini.
"Sebenarnya kasus ini fakta persidangan sudah jelas dan wartawan tahu, bahwa di fakta sidang itu juga jelas dan selama ini saya sampaikan, media udah dibenarkan dalam fakta sidang. Saya sampai detik ini, menyampaikan apa yang pernah saya sampaikan dan masih konsisten dengan itu," tambahnya.
Wa Ode menyerahkan kepada proses hukum apakah KPK berani menetapkan Marzuki cs sebagai Tersangka. Seperti diketahui, dalam kasus ini Marzuki Alie santer disebut ikut terlibat, dalam kasus dugaan suap ini. Mantan Anggota DPR RI fraksi PAN, Wa Ode pernah menyebut Marzuki Alie mendapat aliran dana Rp 300 miliar dalam kasus DPID.
Ia juga menyebut mantan pimpinan Banggar DPR, Melkias Markus Mekeng pernah menerima dana Rp 250 miliar dari proyek DPID. Wa Ode mengetahui keterlibatan Melkias didasari oleh berkas pemeriksaan tenaga ahli Banggar DPR RI, Nando.
Menurut kesaksian Nando, Wa Ode menyatakan 4 (empat) pimpinan Banggar DPR RI menerima uang Rp 250 miliar. 3 (Tiga) wakil DPR, Anis Matta, Priyo B Santoso, serta Pramono Anung masing-masing menerima Rp 250 miliar. Sedangkan Ketua DPR RI Marzuki Alie menerima 300 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan politisi Golkar Haris Surahman sebagai menyusul Wa Ode, dan pengusaha muda Fadh El Fouz. Mereka diduga terlibat dalam proyek DPID di tiga wilayah di Aceh, yaitu Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Aceh Besar.(bhc/din) |