Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus DPID
Wa Ode Konsisten Sebut Petinggi DPR Ikut Nikmati Duit DPID
Wednesday 13 Mar 2013 20:50:17
 

Wa Ode Nurhayati, terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) saat akan memasuki gedung KPK, Rabu (13/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wa Ode Nurhayati, terpidana kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Rabu (13/3) di gedung KPK menerangkan bahwa Anggota Banggar dan petinggi DPR, seperti Ketua DPR RI Marzuki Alie ikut menikmati uang DPID. Ia mengaku tetap konsisten pada pendiriannya bahwa Ketua Anggota Banggar dan wakil DPR RI seperti Anis Matta (PKS/yang kini sudah mundur dan menjadi Presiden PKS), Priyo Budi Santoso (Golkar), Pramono Anung (PDIP) patut dimintai pertanggungjawaban.

Usai diperiksa KPK, Wa Ode menyebut bahwa dirinya diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka Haris Andi Surahman. "Saya diperiksa sebagai saksi, terkait Haris Andi Surahman, itu saja tentang DPID. Kalau aliran dana saya tidak tahu persis, kalau alokasi DPID dan sistemnya, saya hanya menjelaskan sebatas alokasi dan sistem. Soal aliran dana tidak tahu, itu hubungan dengan penegak hukum," kata Wa Ode.

Soal sistem DPID, katanya, Ia mengaku sudah menyampaikan pada Penyidik KPK. Sebelumnya, Wa Ode mengatakan ada keterlibatan Anis Matta, Marzukie Alie, Priyo Budi, Pramono Anung, dan ketua Banggar Melkias Markus Mekeng harus bertanggungjawab dalam kasus ini.

"Sebenarnya kasus ini fakta persidangan sudah jelas dan wartawan tahu, bahwa di fakta sidang itu juga jelas dan selama ini saya sampaikan, media udah dibenarkan dalam fakta sidang. Saya sampai detik ini, menyampaikan apa yang pernah saya sampaikan dan masih konsisten dengan itu," tambahnya.

Wa Ode menyerahkan kepada proses hukum apakah KPK berani menetapkan Marzuki cs sebagai Tersangka. Seperti diketahui, dalam kasus ini Marzuki Alie santer disebut ikut terlibat, dalam kasus dugaan suap ini. Mantan Anggota DPR RI fraksi PAN, Wa Ode pernah menyebut Marzuki Alie mendapat aliran dana Rp 300 miliar dalam kasus DPID.

Ia juga menyebut mantan pimpinan Banggar DPR, Melkias Markus Mekeng pernah menerima dana Rp 250 miliar dari proyek DPID. Wa Ode mengetahui keterlibatan Melkias didasari oleh berkas pemeriksaan tenaga ahli Banggar DPR RI, Nando.

Menurut kesaksian Nando, Wa Ode menyatakan 4 (empat) pimpinan Banggar DPR RI menerima uang Rp 250 miliar. 3 (Tiga) wakil DPR, Anis Matta, Priyo B Santoso, serta Pramono Anung masing-masing menerima Rp 250 miliar. Sedangkan Ketua DPR RI Marzuki Alie menerima 300 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan politisi Golkar Haris Surahman sebagai menyusul Wa Ode, dan pengusaha muda Fadh El Fouz. Mereka diduga terlibat dalam proyek DPID di tiga wilayah di Aceh, yaitu Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Aceh Besar.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus DPID
 
  KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
  Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
  Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
  Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
  Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2