JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tersangka kasus suap pembahasan pengalokasian dana DPID tahun 2011, Wa Ode Nurhayati mengaku kecewa kepada penyidik karena gagal menghadirkan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo sebagai saksi yang meringankannya.
“Kalau kecewa sih pasti," katanya saat ditemui wartawan usai di periksa KPK, Jakarta, Rabu (23/5).
Selain itu, Wa Ode juga menyatakan bahwa berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke penuntut umum. "Iya benar. Sudah alhamdulillah. Ya hari ini dilimpahkan," imbuhnya.
Kembali ke masalah kesaksian Menkeu, Wa Ode berpendapat, bahwa Menkeu bisa menjelaskan tuduhan kepada dirinya yang menerima janji hadiah. "Hanya Menkeu yang tahu berapa minta untuk tiga daerah itu. Tidak mungkin ujug-ujug saya dituduh menerima hadiah tanpa proses bimsalabim tahu-tahu ada tiga daerah itu. Logika sederhananya kan begitu. Yang bisa menjawab itu cuma Menkeu," kata politisi Partai Amanat Nasional ini.
Sementara itu Pengacara Wa Ode Nurhayati, Arbab Paproeka, mengatakan pihaknya akan meminta lagi Agus Martowardojo menjadi saksi meringankan bagi kliennya di pengadilan. "Kami akan maksimalkan memohon ke majelis hakim untuk tidak melihat sebagai permohonan kosong tapi permohonan dengan segala isi yang luar biasa besar, akan tetap kami minta,"tuturnya.
Arbab bependapat hal itu, bukanlah sebutan asal-asalan, tapi itu punya subtansi yang besar. Selain itu, pimpinan Badan Anggaran juga perlu dimintai keterangan terkait surat Menkeu itu. "Saya akan meminta ke penyidik untuk minta beliau-beliau yang terhormat untuk berikan keterangan, karena sepanjang apa yang Wa Ode sampaikan ada surat Menkeu itu harus diklarifikasi," tegasnya.
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati menjadi tersangka karena diduga menerima pemberian berupa uang Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemberian uang terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Benar Meriah dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana DPID.(vnc/biz) |