Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus DPID
Wa Ode Nurhayati: Tidak Ada Bukti, Saya Tidak Bersalah
Wednesday 10 Oct 2012 09:56:00
 

Wa Ode Nurhayati didampingi oleh keluarganya sebelum menjalani persidangan (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Terkait kasus suap DPID, Tindak Pidana Tipikor kembali menggelar sidang yang menghadirkan terdakwa Wa Ode Nurhayati. Didampingi pihak keluarga, Wa Ode memberikan penjelasan kepada para wartawan, (09/10). “Saya pribadi sebagai pejabat negara tidak tahu modus atau konteks pemberian uang itu untuk DPID atau untuk hadiah agar saya meloloskan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah DPID, tidak sama sekali. Dan difakta persidangan sudah terkuak bahwa pembicaraan tentang komitmen fee, kemudian pembicaraan tentang DPID itu hanya antara Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dengan Haris Surahman, tidak melibatkan saya sebagai pejabat negara. Bahwa kemudian nama saya dicatut oleh saudara Haris kepada saudara Fahd itu di luar kuasa saya dan di luar sepengetahuan saya.”

“Kemudian saudara Jaksa Penuntut Umum JPU, mengatakan dalam tuntutannya bahwa ada kalimat konfirmasi dari saya, dari ponsel saya ke ponsel Haris terkait penerimaan uang. Sampai hari ini saya akan membacakan pledoi (pembelaan), saudara JPU dalam kapasitas sebagai lembaga besar yang punya kewengan menyadap itu tidak memunculkan bukti materil percakapan saya dengan Haris terkait tentang konfirmasi uang. Kemudian yang kedua itu terkait tentang Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU, saya awam hukum tapi hemat saya kalau yang dituduh 6 miliar otomatis TPPU-nya 6 miliar, saya menjadi aneh ketika TPPU-nya menjadi 50 miliar, atau bahkan dengan disitanya deposito saya 10 miliar berpindah ke rekening KPK artinya uang dari rekening saya dituduh sebagai TPPU 10 miliar. Logika sederhana saya sebagai orang yang awam hukum, kalau tuduhan 6 miliar, berarti dianggap kejahatan yang 6 miliar, fakta persidangan diakui oleh Haris maupun Fahd bahwa uang itu sudah kembali, harusnya yang kena TPPU bukan rekening saya tapi rekening Fahd dan Haris, itu logika sederhana saya yang coba saya tuangkan dalam nota pledoi yang saya rangkai sendiri, buat sendiri berdasarkan fakta persidangan.”

“Sekali lagi saya berharap bahwa dengan pledoi saya ini, itu menjadi masukan bagi publik dan tentu pencerahan bagi semua bahwa yang namanya hukum itu, spiritnya tidak sekeder spirit rezim, memiskinkan koruptor, tidak sekedar spirit anti koruptor, anti PKI, spirit hukum yang saya tahu adalah menegakkan hukum di jalan yang benar, selurus -lurusnya berdasarkan fakta persidangan dan bukti materil. Tidak menggunakan asumsi atau tidak menegakkan hukum dengan cara marah. Nah saya, harapan saya dengan pledoi ini, bahwa kita semua mendapat pencerahan bahwa hukum bukan persepsi kita, hukum itu bukan euphoria sesaat. Hukum adalah pembuktian, bukti materil termasuk fakta-fakta hukum persidangan, termasuk fakta persidangan yang menjadi bahan pertimbangan majelis."

“Sekali lagi, apa yang saya alami mudah-mudahan menjadi contoh bagi anak-anak bangsa yang lain, bahwa hal yang baik harus tetap disuarakan meskipun kita dihantui oleh stigma kriminalisasi dan lain sebagainya, tapi bagi saya negeri ini hanya bisa bangkit, bermartabat dan tegak kalau kebenaran ditegakkan.”

“Terkait 50 miliar yang dituduhkan oleh JPU, menurut saya kalau saya bilang lawak-lawakan saya sungguh menghormati lembaga besar itu, tapi kalau saya tidak bilang lawakan juga ini ngeri-ngeri sedap kalau kata bang Sutan Bhatogana, karena bayangkan, saya beli cabe masuk ke TPPU, saya belanja celana dalam di Sarinah Thamrin itu masuk TPPU, jadi TPPU itu seluruh kegiatan saya pribadi maupun sebagai pejabat negara yang berhubungan dengan rekening itu masuk TPPU, jadi seluruh total transaksi saya dari sejak dituduh sejak Oktober, ya kejadian dari Oktober 2010, kejadian, jadi seluruh total yang keluar dari rekening saya itulah yang dituduh ditotalkan diakumulasi lima puluh sekian itu. Jadi bukan karena ada transaksi korupsi ditransfer 50 miliar ke rekening saya, lalu saya belanjakan, bukan. Logika TPPU uang kejahatan yang dilakukan oleh si A, si A buat jahat kemudian masuk ke rekening saya, lalu saya belanjakan. Itu TPPU yang saya tahu, tapi yang terjadi pada saya adalah uang warisan orang tua saya, uang dari gaji saya dan seluruh pendapatan pribadi saya, yang saya belanjakan baik untuk dapur, tempat tidur, kamar mandi, semuanya jadi TPPU.”

“Satu contoh fakta persidangan yang sangat kaku adalah tentang penyerahan uang dan KPK menggunakan dua alat bukti itu, adalah bukti tanda terima yang dibuat tangan oleh Haris sendiri, kertas kosong yang ditandatangani dan dibuat oleh Haris sendiri, itu salah satu bukti materil yang dihadirkan oleh jaksa, saya minta bukti materil yang paling valid, hadirkan CCTV Bank Mandiri, karena kertas itu ditandatangani di ruangan bank mandiri prioritas, otomatis ada CCTV, saya minta bukti materil itu dihadirkan dalam persidangan, benar tidak penandatanganan surat itu setelah menyerahkan uang dan benar tidak dihari transaksi saudara Haris yang dituduhkan ada ke rekening saya, dan benar tidak bertepatan dengan tanggal penandatanganan, bukti materil yang dipegang oleh KPK tidak dihadirkan sampai hari ini. Kemudian soal serah terima uang dari Fahd ke Haris, kemudian soal konfirmasi SMS, kan karena JPU, Haris mengkonfirmasi ke saya bahwa ada uang yang akan diserahkan ke Sefa Yolanda, publik masuk akal tidak bahwa lembaga sebesar KPK tidak punya bukti SMS, dan handphone yang saya pakai selalu handphone dinas, termasuk yang diketahui oleh saudara Haris. Saya minta itu dihadirkan, itu tidak ada sampai hari ini.” Jelasnya.

“Artinya bagi saya biarlah publik yang menilai, kebenaran itu hanyalah relatif di hadapan manusia. Tapi bagi saya, Tuhan maha tahu, saya yakin Benar, sejak awal saya bukan tidak merasa bersalah, saya tidak pernah melakukan, dipenjara sekalipun, divonis 14 tahun sekalipun, tidak ada air mata saya menetes, kalau saya meneteskan air mata karena saya hanya rindu anak saya, tapi untuk kasus ini saya membusungkan dada dan mengangkat kepala, karena saya memang tidak bersalah. Tidak ada bukti sama sekali,” ujar Wa Ode.

“Kalau KPK tidak mampu membuktikan, pertama saya tidak diminta oleh Majelis, kemudian yang kedua, saya ini sudah dipenjara dari Januari 2012, bagaimana caranya saya mau tenteng JPU ke Merauke, untuk membuktikan bahwa di Merauke saya punya toko dan keluarga besar, Majelis Hakim sudah menghimbau kepada JPU terkait dengan transaksi handphone yang katanya tidak masuk akal, dalam kurun waktu 3 tahun saya bertransaksi handphone 9 miliar, majelis itu bilang sama JPU, dengan semua kemampuan yang anda miliki, anda ceklah ke Palangkaraya, benar tidak itu toko pantas melakukan transaksi, itu pun tidak dilakukan oleh JPU, kalau mau cek ke Palangkaraya, distributor tunggal tempat saya mengambil barang, itu distributor terbesar di sana.” Tegasnya.

“Jadi selama ini mereka hanya berasumsi pada dakwaan mereka, bukti materil, fakta persidangan, semuanya tidak ada, hanya berdasarkan kesaksian tunggal Haris yang sudah diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk ditetapkan sebagai tersangka, sampai hari ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.” Pungkas Wa Ode kepada para wartawan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus DPID
 
  KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
  Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
  Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
  Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
  Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2