JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Terdakwa kasus suap pembahasa alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati didakwa dengan pasal berlapis.
Dimana, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan anggota Banggar DPR RI ini telah menerima uang sejumlah Rp 6,250 miliar dari beberapa pengusaha.
Di antaranya Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman.
"Dengan tujuan, memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp 7,7 Triliun," ujar Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan Wa Ode di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6).
Lebih lanjut, Kadek menjelaskan, Politis PAN ini pada tanggal 13 Oktober 2010 sampai 1 Nopember 2010 di restoran Pulau Dua Senayan, di Gedung DPR RI, di Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI, selaku anggota dewan menerima uang tunai Rp 6,250 miliar.
Kompisisinya, dari Haris Surahman sebesar Rp 5,250 miliar, Saul Paulus David Nelwan Rp 350 juta dan Abraham Noach Mambu sebesar Rp 400 juta.
Atas pemberian itu, Kadek melanjutkan, patut diduga pemberian uang itu bertentangan dengan jabatannya, lantaran maksud dan tujuan pemberian uang tersebut untuk mengusahakan Kabupaten Pidie Jaya, Bener Meriah, Aceh Besar dan Minahasa mendapatkan alokasi DPID.
" Sehingga perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor untuk dakwaan kesatu," ujarnya.
Selain itu, anak buah Hatta Rajasa ini juga dijerat Pasal 4 atau Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman Pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Karena kepemilikan uang sebesar Rp 50,5 miliar di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI. Yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Di mana, salah satunya berasal dari uang yang diberikan oleh Haris Surahman sebesar Rp 6,250 miliar.
Menanggapi hal tersebut, baik Wa Ode maupun tim Pengacaranya, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU."Ya kita akan mengajukan eksepsi," ungkap Pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzaenab usai persidangan. (bhc/biz) |