Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus DPID
Wa Ode Nurhayati Didakwa JPU Pasal Berlapis
Wednesday 13 Jun 2012 21:35:26
 

Sidang Pengadilan Perdana Wa Ode Nurhayati (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Terdakwa kasus suap pembahasa alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati didakwa dengan pasal berlapis.

Dimana, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan anggota Banggar DPR RI ini telah menerima uang sejumlah Rp 6,250 miliar dari beberapa pengusaha.

Di antaranya Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman.

"Dengan tujuan, memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp 7,7 Triliun," ujar Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan Wa Ode di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6).

Lebih lanjut, Kadek menjelaskan, Politis PAN ini pada tanggal 13 Oktober 2010 sampai 1 Nopember 2010 di restoran Pulau Dua Senayan, di Gedung DPR RI, di Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI, selaku anggota dewan menerima uang tunai Rp 6,250 miliar.

Kompisisinya, dari Haris Surahman sebesar Rp 5,250 miliar, Saul Paulus David Nelwan Rp 350 juta dan Abraham Noach Mambu sebesar Rp 400 juta.

Atas pemberian itu, Kadek melanjutkan, patut diduga pemberian uang itu bertentangan dengan jabatannya, lantaran maksud dan tujuan pemberian uang tersebut untuk mengusahakan Kabupaten Pidie Jaya, Bener Meriah, Aceh Besar dan Minahasa mendapatkan alokasi DPID.

" Sehingga perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor untuk dakwaan kesatu," ujarnya.

Selain itu, anak buah Hatta Rajasa ini juga dijerat Pasal 4 atau Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman Pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Karena kepemilikan uang sebesar Rp 50,5 miliar di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI. Yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Di mana, salah satunya berasal dari uang yang diberikan oleh Haris Surahman sebesar Rp 6,250 miliar.

Menanggapi hal tersebut, baik Wa Ode maupun tim Pengacaranya, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU."Ya kita akan mengajukan eksepsi," ungkap Pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzaenab usai persidangan. (bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus DPID
 
  KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
  Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
  Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
  Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
  Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2