Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus DPID
Wa Ode Nurhayati Diperiksa KPK
Wednesday 13 Mar 2013 12:20:09
 

Wa Ode Nurhayati, terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) saat akan memasuki gedung KPK, Rabu (13/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangani kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Kali ini yang diperiksa adala Wa Ode Nurhayati dan Melkias Mengkeng, Rabu (13/3). Keduanya sudah memasuki gedung KPK.

Wa Ode Nurhayati (WON) yang merupakan mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Haris Suharman (HS).

Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakan, Wa Ode diperiksa untuk tersangka HS. "Ya, WON diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Haris Suharman)," kata Priharsa, Senin pagi (11/3).

Wa Ode yang sudah menjadi narapidana kasus korupsi senilai Rp 6,25 miliar itu, sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09:30 WIB. Namun, mantan anggota Badan Anggaran DPR RI itu enggan berkomentar lebih detail soal pemeriksaan yang akan ia jalani. "Nanti yah," ujar Wa Ode sembari memasuki lobby KPK.

Selain Wa Ode, dalam kasus yang sama KPK juga memeriksa Melkias Mengkeng. Ia juga sudah memasuki gedung KPK untuk diperiksa penyidik.

Seperti diketahui, dalam kasus ini politisi Golkar Haris Surahman telah ditetapkan sebagai tersangka baru menyusul setelah Wa Ode, dan pengusaha muda Fadh El Fouz. Mereka diduga terlibat dalam proyek DPID di tiga wilayah di Aceh, yaitu Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Aceh Besar.

Selain itu, orang yang disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus ini yakni Anggota Banggar DPR RI seperti, Mathias Mucus Mekeng, Tamsil Linrung, bahkan Ketua DPR RI Marzuki Alie juga diduga ikut menerima aliran dana DPID senilai Rp 300 miliar.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus DPID
 
  KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
  Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
  Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
  Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
  Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2