JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangani kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Kali ini yang diperiksa adala Wa Ode Nurhayati dan Melkias Mengkeng, Rabu (13/3). Keduanya sudah memasuki gedung KPK.
Wa Ode Nurhayati (WON) yang merupakan mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Haris Suharman (HS).
Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakan, Wa Ode diperiksa untuk tersangka HS. "Ya, WON diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Haris Suharman)," kata Priharsa, Senin pagi (11/3).
Wa Ode yang sudah menjadi narapidana kasus korupsi senilai Rp 6,25 miliar itu, sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09:30 WIB. Namun, mantan anggota Badan Anggaran DPR RI itu enggan berkomentar lebih detail soal pemeriksaan yang akan ia jalani. "Nanti yah," ujar Wa Ode sembari memasuki lobby KPK.
Selain Wa Ode, dalam kasus yang sama KPK juga memeriksa Melkias Mengkeng. Ia juga sudah memasuki gedung KPK untuk diperiksa penyidik.
Seperti diketahui, dalam kasus ini politisi Golkar Haris Surahman telah ditetapkan sebagai tersangka baru menyusul setelah Wa Ode, dan pengusaha muda Fadh El Fouz. Mereka diduga terlibat dalam proyek DPID di tiga wilayah di Aceh, yaitu Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Aceh Besar.
Selain itu, orang yang disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus ini yakni Anggota Banggar DPR RI seperti, Mathias Mucus Mekeng, Tamsil Linrung, bahkan Ketua DPR RI Marzuki Alie juga diduga ikut menerima aliran dana DPID senilai Rp 300 miliar.(bhc/din) |