Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus DPID
Wa Ode Nurhayati Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Rupiah
Friday 19 Oct 2012 00:07:12
 

Suasana Sidang Vonis Wa Ode Nurhayati di PN Tipikor Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM – Sidang pembacaan vonis terhadap Wa Ode Nurhayati terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), di gelar pukul 17:30 WIB bertempat di gedung PN Tipikor di jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Hakim menilai Wa Ode Nurhayati tidak mampu meyakinkan Majelis Hakim, terkait berbagai usahanya, seperti bisnis di Merauke.

Dalam persidangan, dibacakan Hakim anggota, bahwa harta kekayaan Wa Ode Nurhayati dalam bentuk uang rekening, pada 2010 hingga 2011 menjadi 50 miliar rupiah. Dan unsur penyembunyian harta telah jelas dilakukan Wa Ode Nurhayati. (18/10).

“Wa Ode Nurhayati juga tidak pernah melaporkan sebagai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, rekening Bank Mandiri tersebut hingga berjumlah Rp50,59 miliar, karena bertujuan untuk menyamarkan asal usul uang tersebut," kata Hakim.

Suhartoyo selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan, “Wa Ode Nurhayati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, seperti dalam dakwaan kesatu primer dari pasal 12 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pencuian Uang sebagaimana diatur dalam pasal pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP, sehingga menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa tahanan," kata ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Setelah Majelis Hakim memberikan jeda untuk berfikir, berembuk dengan pengacaranya Wa Ode Nurzainab, “Banding,” kata Wa Ode Nurhayati kepada Majelis Hakim. (bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus DPID
 
  KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
  Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
  Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
  Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
  Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2