JAKARTA, BeritaHUKUM – Sidang pembacaan vonis terhadap Wa Ode Nurhayati terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), di gelar pukul 17:30 WIB bertempat di gedung PN Tipikor di jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Hakim menilai Wa Ode Nurhayati tidak mampu meyakinkan Majelis Hakim, terkait berbagai usahanya, seperti bisnis di Merauke.
Dalam persidangan, dibacakan Hakim anggota, bahwa harta kekayaan Wa Ode Nurhayati dalam bentuk uang rekening, pada 2010 hingga 2011 menjadi 50 miliar rupiah. Dan unsur penyembunyian harta telah jelas dilakukan Wa Ode Nurhayati. (18/10).
“Wa Ode Nurhayati juga tidak pernah melaporkan sebagai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, rekening Bank Mandiri tersebut hingga berjumlah Rp50,59 miliar, karena bertujuan untuk menyamarkan asal usul uang tersebut," kata Hakim.
Suhartoyo selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan, “Wa Ode Nurhayati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, seperti dalam dakwaan kesatu primer dari pasal 12 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pencuian Uang sebagaimana diatur dalam pasal pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP, sehingga menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa tahanan," kata ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Setelah Majelis Hakim memberikan jeda untuk berfikir, berembuk dengan pengacaranya Wa Ode Nurzainab, “Banding,” kata Wa Ode Nurhayati kepada Majelis Hakim. (bhc/mdb)
|