Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus DPID
Wa Ode Nurhayati Enggan Penuhi Panggilan BK DPR
Thursday 15 Dec 2011 14:56:43
 

Wa Ode Nurhayati (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Fraksi partai Amanat Nasional (PN) DPR Wa Ode Nurhayati telah dua kali tidak memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK). Pembocor praktik permainan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR itu tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya dari panggilan itu.

Hal ini disampaikan Ketua BK DPR M Prakosa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/12). Ia menyesalkan sikap Wa Ode Nurhayatai yang tidak memberikan konfirmasi tersebut. "Kami sudah melakukan pemanggilan kedua, tapi tidak hadir. Kami tidak dapat kabar dari yang bersangkutan," kata dia.

Menurut politisi PDIP ini, pihaknya melihat adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wa Ode Nurhayati tersebut. Namun, ia enggan memberitahukan pelanggaran yang dimaksudkannya itu. Alasannya, harus menunggu pembelaan dari politisi PAN tersebut. "Indikasinya ada (dugaan pelanggaran kode etik). Ada sesuatu di sana," selorohnya.

Pemeriksaan Wa Ode Nurhayati ini, diduga terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diduga menerima gratifikasi (hadiah) terkait pencairan dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) untuk tahun anggaran 2011. Dalam kasus ini, KPK belum pernah memeriksanya.

Selain itu, Wa Ode Nurhayati juga sempat bersiteru dengan Nudirman Munir yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua BK DPR. Ia menyatakan bahwa diperas dan diancam seseorang yang mengaku sebagai staf Nudirman atas sikapnya yang bernai membeberkan dugaan praktik mafia anggaran DPR. Nudirman sempat membantah dan mengancam untuk mepolisikan Wa Ode atas dugaan pencemaran nama baiknya.

Sementara itu, Ketua FPAN DPR Tjatur Sapto Edi menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Advokasi bagi Wa Ode Nurhayati. Selain itu, PAN juga telah membentuk tim pencari fakta atas penetapan kadernya itu sebagai tersangka yang dituduhkan KPK tersebut. Hal ini terkait dengan keanehan dengan sikap Wa Ode yang sangat bernai untuk membongkar praktik mafia anggaran di DPR.

"Kami masih yakin Wa Ode tidak melakukan tindak pidana, seperti yang dituduhkan KPK. Justru aneh kalau KPK malah justru menetapkan Wa Ode jadi tersangka. Ini tidak masuk akal dan kami akan melakukan penelusuran atas tuduhan yang disangkakan ke Wa Ode itu, " jelas dia. (inc/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus DPID
 
  KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
  Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
  Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
  Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
  Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2