Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus DPID
Wa Ode Nurhayati Minta Perlindungan LPSK
Monday 12 Dec 2011 17:11:01
 

Wa Ode Nurhayati (Foto: Ist)
 
*Politisi PAN diharapkan bisa menjadi whistleblower

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini memiliki rekaman penting yang bisa membongkar praktik mafian anggaran DPR.

Atas dasar itulah, tersangka kasus dugaan suap pencairan dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) itu meminta perlindungan hukum. "Saya memang ingin melapor ke LPSK untuk minta perlindungan hukum,” kata Wa Ode yang dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (12/12).

Wa Ode Nurhayati juga mengaku memiliki rekaman pemerasan terhadap dirinya oleh anggota Badan Kehormatan (BK) DPR. Jika tak membayar atau memberikan sesuatu kepada anggota BK, dirinya akan dilaporkan kepada PPATK dan KPK. "Saya punya rekaman permintaan untuk bayar anggota BK, kalau tidak di-PPATK-kan dan di-KPK-kan. Tapi nnati di hadapan penyidik akan saya buka," kata Wa Ode

Hal ini dibenarkan kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Arbab Paproeka. Menurut dia, data-data dugaan keterlibatan anggota DPR RI dalam mafia anggaran akan diserahkan ke penegak hukum. "Konteksnya berbeda dengan masalah hukum Wa Ode yang akan melaporkan ke LPSK," jelas dia.

Arbab mengatakan apa yang terjadi hari ini merupakan bentuk ancaman bagi Wa Ode. Dirinya untuk sementara menjadi pembela Wa Ode. Tapi dalam beberapa hari ke depan, PAN akan menujuk pengacara yang akan mendampingi Wa Ode.

"Ancaman psikis apa yang terjadi hari ini itu juga merupakan bentuk ancaman bagi Wa Ode. Untuk sementara ini saya menjadi pengacara Wa Ode sambil penunjukan resmi tim pembela yang akan membela Wa Ode," tegas Arbab Paproka yang masih memiliki hubungan kerabat dengan Wa Ode Nurhayati itu.

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengharapkan Wa Ode Nurhayati dapat membuka semua yang diketahuinya kepada publik. "Wa Ode harus mengungkap secara terbuka kepada publik. Dia harus jadi whistleblower," kata Benny mmeberikan dukungan kepada politisi yang berani itu.

Menurut Benny, kasus Wa Ode juga menjadi tantangan berat bagi KPK untuk diungkap. KPK jangan hanya mengejar Wa Ode, tapi juga pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Jika banyak anggota DPR yang terlibat, DPR juga siap diperiksa KPK. "Kalau banyak yang terseret, DPR siap saja (diperiksa) atas kasus yang berkaitan dengan Wa Ode,” tegas dia.(dbs/wmr/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus DPID
 
  KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
  Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
  Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
  Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
  Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2