Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Banggar DPR
Wa Ode Pintu Masuk Bongkar Mafia Anggaran DPR
Sunday 18 Dec 2011 21:23:22
 

Wa Ode Nurhayati (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya punya strategi sendiri dalam upaya mengungkap mafia anggaran di DPR. Penetapan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka, kemungkinan besar sebagai jalan masuk untuk membongkar praktik yang berlangsung di Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.

“KPK tidk mau main-main dengan praktik mafia anggaran di Banggar DPR. Penetapan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka dugaan suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah tahun anggaran 2011,bagian dari strategi itu,” kata pengamat politik dari LSI Burhanudin Muhtadi dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (17/12).

Menurut dia, Wa Ode Nurhayati merupakan bagian kecil dari mafia anggaran. Untuk itu, KPK harus berani mengusut hingga menemukan dalang di balik kasus mafia anggaran tersebut. Tapi KPK jangan hanya berhenti pada Wa Ode, karena dapat menimbulkan dugaan kasus ini pesanan pihak tertentu. "Kalau hanya berhenti di Wa Ode, maka ini merupakan kasus pesanan. Sebab, mafia anggaran sudah nyata," imbuh Burhanuddin.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar meminta Wa Ode Nurhayati untuk menjadi justice collaborator. Dengan begitu, kasus mafia anggaran tidak hanya sampai pada Wa Ode, tetapi bisa menjerat sejumlah anggota DPR yang diduga terlibat. "Wa Ode harus siap menjadi justice collaborator," ujarnya.

KPK sendiri, lanjut dia, juga menjanjikan Wa Ode remisi atau bentuk keringanan lain kalau memang bersedia membongkar semua permainana anggaran yang berlangsung di Banggar DPR. Hal ini untuk menepis anggapan publik bahwa KPK hanya pintar bongkar kasus, tapi gagal menuntaskan kasus yang melibatkan jaringan mafia. "KPK harus bernai membongkar jaringan besar mafia anggaran di DPR,” tegas Zainal.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana PPID 2011. Hal ini didasari laporan dari transaksi keuangan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam rekening milik Wa Ode sempat ada aliran dana sekitar Rp 6 miliar dari delapan kali setoran.

Kemudian, saat KPK melakukan penyelidikan kasus ini sebulan lalu, dari total rekening Rp 53 miliar, terjadi penarikan sebesar Rp 34 miliar. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) diduga berperan untuk meloloskan alokasi anggaran DPPID untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darusalam (NAD), yakni untuk Aceh Besar, Pidie, dan Benar Meriah.

Wa Ode disebut-sebut telah meminta fee sebanyak 5-6 persen dari total nilai proyek senilai Rp 40 miliar. KPK juga telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap staf pribadi Wa Ode Nurhayati, Seva Yolanda. Ditjen Imigrasi juga menerima hal serupa dari KPK untuk Wa Ode Nurhayati.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Banggar DPR
 
  Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
  Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
  Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
  Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
  Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2