JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati memenuhi janjinya untuk membongkar dugaan keterlibatan pimpinan badan tersebut dalm permainan anggaran. Hal ini dilakukan dengan memberikan sejumlah data tentang peranan mereka dalam membahas dan menyetujui alokasi dan pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) 2011.
“Saya pada pemeriksaan ini akan menyerahkan kepada tim penyidik. Nanti semua data ini akan saya serahkan, agar segera ditindaklanjuti tim penyidik yang menangani perkara ini,” kata Wa ode Nurhayati kepada wartawan yang dating untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/1).
Menurut dia, bukti-bukti berisi dugaan keterlibatan Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng (Fraksi Partai Golkar) dan tiga wakil ketua Banggar DPR, yakni Mirwan Amir (Fraksi Partai Demokrat), Tamsil Linrung (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), dan Oli Dondokambey (Fraksi PDIP). Dalam data itu, semua sepak terjang permainan mereka terangkum dengan transparan.
Sedangkan mengenai sosok pengusaha Fahd Arafiq, yang diduga sebagai pihak penyuap dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Wa Ode mengaku mengenalnya. Namun, mengenai kebenaran asal-usul uang itu berasal dari Fahd A Rafiq, dirinya tidak tahu. "Dia (Fadh A Rafiq-red) kebetulan sama-sama pengurus di KRTI. Saya hanya mengenal beliau sebatas itu, tidak lebih," kata dia yang datang ditemani pengacara sekaligus kakak kandungnya, Wa Ode Nur Zaenab.
Sebelumnya diberitakan, usai pemeriksaan beberapa waktu lalu, Wa Ode Nurhayati menyebut peran empat pimpinan Banggar DPR yang telah meloloskan dana PPID untuk sejumlah kabupaten di Provinsi Aceh. Wa Ode menyatakan tidak memiliki kewenangaan dalam mengalokasikan anggaran. Kewenangan itu ada di tangan empat pimpinan Banggar yang disebutkannya itu.(dbs/spr)
|