JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski pengunduran diri Prijanto sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta belum disetujui oleh DPRD DKI Jakarta, namun Prijanto berencana segera mengembalikan dua mobil dinas yang digunakannya selama ini.
Sejak surat pengunduran Prijanto disampaikan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta pada 27 Desember lalu, kedua mobil dinas tersebut tidak pernah terlihat di Balaikota DKI. Tapi pada Selasa (10/1) ini, mobil dinas Prijanto kembali terlihat terparkir di samping pelataran parkir mobil dinas Gubernur Fauzi Bowo.
Mobil dinas Toyota Camry berwarna hitam dengan nomor polisi B 1426 RFS, diantarkan oleh sopir pada pagi hari. Sementara mobil dinas lainnya akan diantarkan langsung oleh Prijanto. Kedua mobil itu, kini terpakir dan tak digunakan siapa pun.
"Rencananya, mobil ini akan dikembalikan. Mobil satunya Bapak (Prijanto) yang antar lansung. Setelah antar mobil yang satunya, mungkin Bapak pulang naik taksi kembali ke rumah,” kata seorang petugas Pemprov DKI yang sedang membersihkan mobil dinas Prijanto, tanpa mau disebutkan identitasnya tersebut.
Seperti diketahui, Prijanto telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan DPR DKI. Namun, Prijato urung memberikan alasan pengunduran dirinya secara lisan kepada pimpinan Dewan, karena sakit. DPRD pun akhirnya batal menggelar rapat paripurna untuk memutuskan niat pengunduran diri Prijanto tersebut hingga batas waktu yang belum ditentunkan.(bjc/irw)
|