Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mobil Dinas Negara
Wagub Prijanto Kembalikan Mobil Dinas
Tuesday 10 Jan 2012 17:07:51
 

Mobil dinas Wagub DKI Jakarta Prijanto (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski pengunduran diri Prijanto sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta belum disetujui oleh DPRD DKI Jakarta, namun Prijanto berencana segera mengembalikan dua mobil dinas yang digunakannya selama ini.

Sejak surat pengunduran Prijanto disampaikan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta pada 27 Desember lalu, kedua mobil dinas tersebut tidak pernah terlihat di Balaikota DKI. Tapi pada Selasa (10/1) ini, mobil dinas Prijanto kembali terlihat terparkir di samping pelataran parkir mobil dinas Gubernur Fauzi Bowo.

Mobil dinas Toyota Camry berwarna hitam dengan nomor polisi B 1426 RFS, diantarkan oleh sopir pada pagi hari. Sementara mobil dinas lainnya akan diantarkan langsung oleh Prijanto. Kedua mobil itu, kini terpakir dan tak digunakan siapa pun.

"Rencananya, mobil ini akan dikembalikan. Mobil satunya Bapak (Prijanto) yang antar lansung. Setelah antar mobil yang satunya, mungkin Bapak pulang naik taksi kembali ke rumah,” kata seorang petugas Pemprov DKI yang sedang membersihkan mobil dinas Prijanto, tanpa mau disebutkan identitasnya tersebut.

Seperti diketahui, Prijanto telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan DPR DKI. Namun, Prijato urung memberikan alasan pengunduran dirinya secara lisan kepada pimpinan Dewan, karena sakit. DPRD pun akhirnya batal menggelar rapat paripurna untuk memutuskan niat pengunduran diri Prijanto tersebut hingga batas waktu yang belum ditentunkan.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Mobil Dinas Negara
 
  Inilah Aturan Baru Menteri Keuangan Tentang Mobil Dinas Operasional Pejabat Di Dalam Negeri
  Keterlaluan, BPKB Mobil Dinas Wakil Gubernur Kaltim Digadai
  Panglima TNI Launching Penggunaan BBG Untuk Mobil Dinas TNI
  Kasus Mobil Dinas, KPK Tetapkan 2 Hakim Tipikor Sebagai Tersangka
  Hakim Tipikor Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Dinas Kubar 4 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2