Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Wajib Pajak: Gedung BPKB Ditlantas Polda Kalteng Sangat Baik dalam Patuhi Prokes
2021-02-20 10:47:30
 

Situasi gedung pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kalimantan Tengah.(Foto: Istimewa)
 
KALIMANTAN TENGAH, Berita HUKUM - Pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah terhadap masyarakat atau wajib pajak dinilai telah sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes).

Demikian diungkapkan salah seorang wajib pajak bernama Randi usai melakukan pengurusan berkas di Gedung pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, Jumat (19/2).

"Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kalteng sangat baik sekali dalam mematuhi Prokes. Kita yang datang dibuat merasa nyaman dan tidak risih, karena lingkungannya sehat dan bersih. Komponen-komponen pendukung dalam menyikapi situasi pandemi corona pun sangat lengkap, mulai dari sarana tempat cuci tangan, pengukur suhu dan hand sanitizer," kata pria yang tinggal di kawasan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ini.

Dia pun bilang selain sarana pendukung yang memadai, petugas pelayanan yang ada disebutnya juga sudah disiplin prokes. "Petugas pelayanannya semuanya memproteksi diri dengan mengenakan masker, sarung tangan, bahkan face shield. Saya lihat juga mereka rutin mencuci tangan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi BPKB Subdit Regident Ditlantas Polda Kalimantan Tengah, Kompol Zulyanto Kramajaya, menyebutkan sejak awal pandemi covid-19, pihaknya sudah langsung memandang Prokes sebagai pedoman utama dalam memberikan pelayanan terhadap wajib pajak.

"Di Gedung Pelayanan BPKB ini untuk wajib pajak sudah kita sesuaikan Prokes. Sudah kita siapkan beberapa sarana seperti tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu sebelum masuk area gedung, hand sanitizer di tiap-tiap loket, tempat duduk berjarak sehingga tak ada lagi wajib pajak yang secara langsung bersebelahan lalu tiap per dua jam pintu kita buka lebar biar ada sirkulasi udara yang masuk," tegas Kompol Zulyanto.

Mengenai wajib pajak yang datang, lanjut dia, pihaknya menyebut rata-rata juga sudah sesuai dengan Prokes. "Kepatuhan masyarakat sudah bagus," ucap Perwira Menengah (Pamen) lulusan Akademi Kepolisian 2007 ini.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan masker jika sekiranya ada wajib pajak yang datang tidak mengenakannya. "Kita siapkan juga masker gratis ke masyarakat," tutur dia.(bh/mos/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2