JAKARTA, Berita HUKUM - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo dengan tegas meminta seluruh jajarannya untuk memilki sikap empati terlebih saat memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Menurutnya, sikap empati merupakan prinsip dasar bagi setiap insan Korps Bhayangkara, baik dalam keluarga maupun ketika sedang dalam menjalankan tugas kedinasan.
"Rekan-rekan semuanya ada enam huruf ketika huruf itu dirangkai menjadi satu kata yang kata itu sangat singkat tapi maknanya sangat dalam yaitu huruf e,m,p,a,t,i empati. Empati itu harus dimiliki oleh semua anggota dimana pun dia bertugas," kata Hendro dalam unggahan video di akun Instagram @pandowohendro_007, seperti dikutip BeritaHUKUM, Rabu (15/12).
Eks Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri ini juga menekankan supaya sikap empati lebih dikedepankan terutama oleh jajarannya saat menerima laporan maupun pengaduan terkait tindak pidana yang disampaikan langsung oleh warga yang menjadi korban.
"Kita harus merasakan apa yang dirasakan orang lain saat melapor kepada polisi. Dimana pun bertugas rasakanlah apa yang dirasakan oleh masyarakat ketika menjadi korban kejahatan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, seoang warga bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Selasa (7/12) pukul 18.45 WIB.
Karena itu, pada hari yang sama ia kemudian mendatangi kantor Polsek Pulogadung untuk melaporkan kejadian yang dialaminya itu.
Sesampainya di sana, kata Meta, ketika sedang memberikan informasi mengenai barang-barangnya yang hilang akibat insiden pencurian yang dialaminya, salah seorang oknum petugas Polsek Pulogadung justru menimpalinya dengan perkataan yang menurutnya tidak pantas.
"Saya nyebutlah ada lima ATM (yang hilang). Terus salah satu polisi itu berucap, enggak enak nadanya. Dia bilang, 'Ngapain sih Ibu punya ATM banyak-banyak? Kalau gini kan jadi repot. Percuma kalau dicari juga pelakunya. Memang Ibu enggak tahu adminnya itu mahal?" ucap Meta menirukan omongan Polisi tersebut.
Belakangan diketahui oknum petugas tersebut ialah Aipda Rudi Panjaitan yang karena perbuatannya tersebut kini sudah dipindah ke Polres Metro Jakarta Timur dalam rangka pemeriksaan internal oleh Propam Polri untuk kemudian diproses ke dalam sidang disiplin.(bh/mos) |