Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Wakapolda Metro Jaya: Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi karena Sakit Hati
2018-11-16 17:44:50
 

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat menyampaikan motif pembunuhan satu keluarga adalah sakit hati, karena korban suka memarahi pelaku HS (Haris Simamora). Pelaku membunuh korban dengan menggunakan linggis yang disimpan dekat brankas rumah korban.

"Pertama kali pelaku HS membunuh Daperum Nainggola (38), kemudian Maya boru Ambarita (37) di ruang tamu dengan menggunakan linggis," ujar Wahyu di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11).

Sedangkan kedua anak korban tewas dicekik pelaku dengan selimut yaitu SN (9) dan AN (7), di rumah korban Jalan Bojong Nangka II, RT02/07, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/11) dinihari lalu.

Sesuai scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah yang diterapkan sebagai terobosan dalam proses pembuktian) oleh tim Forensik Mabes Polri dan Inafis Polda Metro Jaya, berdasarkan bercak darah mengarah kepada pelaku HS.

Wahyu menambahkan, bahwa HS lari ke Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena hobbynya senang naik gunung. HS ditangkap di sebuah saung di sekitar kaki Gunung Guntur, sekitar pukul 22.00 Wib, saat akan pergi mendaki.

Polisi kini sedang mencari linggis yang digunakan pelaku, yang dibuang pelaku di Kalimalang.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2