Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Wakapolri di Periksa KPK Secara Maraton, Untuk 3 Tersangka Sekaligus
Tuesday 09 Jul 2013 18:00:49
 

Komjen Pol Nanan Soekarna.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakapolri Komjen Nanan Soekarna, selepas diperiksa selama enam jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa, (9/7) pukul 15:00 WIB dan memberi penjelasan kepada wartawan terkait pemeriksaan yang ke dua kali dalam kaitan kasus Simulator SIM, dimana posisi Nanan saat itu sebagai Irwasum Mabes Polri.

Komjen Nanan Sukarna mengatakan kepada wartawan, "Jadi hari ini, saya di panggil sebagai saksi, untuk pemeriksaan terhadap Brigjen Didik, saudara Bambang Sukotjo dan Budi Susanto," ujar Nanan Soekarna.

Ditanya wartawan, Pak Nanan, coba anda jelaskan posisi anda saat itu sebagai Irwasum Polri, dan anda sempat menandatangani pra audit saat itu?

"Justru, saya hadir bukan sebagai Wakapolri, namun posisi saya sebagai Irwasum Polri. Maka, bagaimana kaitannya antara memenangkan lelang, kemudian pra audit itu tentang menyetujui kewenangan lelang," ujar Nanan Soekarna.

Di tanya kembali, Pak Nanan bagaimana dengan BAP dakwaan Pak Djoko Susilo tentang adanya aliran uang Rp 500 juta itu pak?

"Tidak ada, itu tentunya nanti, akan ditanyakan oleh mereka penyidik KPK kepada yang lain," ujarnya kembali.

Apa peran dari Indra Pramugari, sebagai anggota Pra audit terkait pengadaan kendaraan R2 dan R4 di Mabes saat itu pak?

"Sekali lagi bahwa, pra audit itu adalah menyetujui hasil PPK, melaksanakan lelang, dengan catatan, ada hal yang harus penyempurnaan," ujar Nanan Soekarna.

Apakah itu tidak bertentangan dengan Perpres 54?

Di jawab, Nanan kembali, "tidak ada, justru seharusnya, KPA dan PA itu membentuk tim khusus untuk mengawasi kewenangan yang diberikan kepada KPA masing-masing," ujarnya kembali.

Nanan juga menjelaskan kronologi awal kasus ini bermula hingga bergulir ke KPK, sudah ditemukan awalnya ada indikasi pelanggaran teknis dan kode etik, di temukan oleh Timwas Krimsus yang menemukannya saat itu, selanjutnya Kapolri, Irwasum, langsung melakukan penyelidikan pelanggaran kode etiknya dan dugaan korupsi.
Sehingga akhirnya kasus itu diserahkan ke KPK, pungkas Nanan.

Komjen Nanan Soekarna diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan driving simulator SIM roda dua dan empat di Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Dimana hingga saat ini Mantan Kakorlantas dan Wakorlantas sudah tetapkan sebagai tersangka.

Mantan Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara ini, sebelumnya juga, terdepak dari Polda Sumut 2009, Nanan di nilai gagal mengamankan aksi unjuk rasa pemekaran Provinsi Protap. Yang berakhir dengan tewasnya Ketua DPRD Sumut ditangan pendemo, setelah itu desakan cukup kuat agar Nanan dicopat dari jabatannya Kapolda saat itu.

Almarhum Aziz Angkat merupakan politisi senior dari Partaii Golkar, namun setelah Nanan ditarik ke Mabes Polri karir Nanan kembali naik, setelah menjabat Irwasum, juga sempat Menjabat Kadiv Humas Mabes Polri, dan akhirnya menjadi orang nomor dua di Korps baju cokelat.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2