Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Waketum MUI: Kerumunan Jokowi dan Rizieq Cukup Dihukum Denda
2021-02-26 06:14:55
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan bagaimana proses kepolisian merampungkan masalah kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang dipicu kehadiran figur publik.

Dua insiden belakangan yang dicontohkan Anwar Abbas adalah kehadiran pentolan FPI Rizieq Shihab di beberapa kegiatan keagamaan dan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo baru-baru ini ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Kata dia, idealnya polisi bertindak adil secara hukum dalam memperlakukan keduanya.

"Masalahnya Pak Jokowi juga sudah melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh Habib Rizieq. Kalau Habib Rizieq ditahan karena tindakannya, maka logika hukumnya supaya keadilan tegak dan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan para penegak hukum bisa tegak maka Presiden Jokowi tentu juga harus ditahan," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2).

"Tapi kalau Presiden Jokowi ditahan, negara bisa berantakan. Dan kalau Habib Rizieq ditahan, umatnya tentu juga akan berantakan. Padahal kita tidak mau bangsa dan negara serta rakyat dan umat kita berantakan," lanjut dia lagi.

Anwar pun mengingatkan siapapun untuk tidak mempermainkan hukum. Karena itu dalam kasus ini dia sekaligus menyarankan, demi keadilan maka hukuman bagi kedua tokoh tersebut bisa berupa sama-sama didenda ketimbang disanksi penahanan.

"Untuk itu Jokowi harus dihukum dengan dikenakan denda dan Habib Rizieq juga dihukum dengan dikenakan denda, sehingga dengan demikian masing-masing mereka tetap bisa bebas melaksanakan tugas dan aktivitasnya sehari-hari," terang Anwar.

Anwar menilai hukuman berupa denda lebih baik dan maslahat bagi para pelanggar ketentuan protokol kesehatan tersebut. Sehingga, para pelanggar nantinya tetap bisa melaksanakan tugas sehari-harinya dan para pengikut serta pendukungnya pun tetap tenang.

"Karena hukum tegak dan ditegakkan secara berkeadilan. Sehingga tidak ada orang dan para pihak di negeri ini yang tersakiti hatinya," kata dia.

Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan bahwa kedua tokoh tersebut merupakan orang yang sama-sama dihormati dan dicintai pendukungnya. Sehingga, sangat wajar saat mereka pergi akan disambut meriah oleh para penggemar dan pengikutnya.

Itu sebab Anwar lantas menyarankan agar Presiden Jokowi maupun Rizieq mengurangi intensitas kunjungan ke daerah-daerah di tengah pandemi. Hal itu bertujuan agar tak menimbulkan keramaian masyarakat yang berpotensi menimbulkan klaster penularan virus corona.

"Usahakan agar tidak diketahui orang banyak sehingga tidak terjadi penumpukan masa," saran Anwar.

Diketahui, Presiden Jokowi disambut meriah oleh kerumunan warga saat melakukan kunjungan kerja ke NTT, Selasa (23/2). readyviewed Warga antusias mengerubungi rombongan mobil kepresidenan yang baru tiba di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.

Momen itu terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di media sosial. Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengonfirmasi bahwa momen yang direkam video itu terjadi saat kunjungan Jokowi ke NTT.

Nyaris serupa, Rizieq Shihab juga pernah menimbulkan pelbagai kerumunan saat dirinya tiba di Indonesia pada pertengahan November 2020 lalu dari Arab Saudi.

Rizieq diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan usai menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta hingga Megamendung Bogor. Rizieq kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri atas insiden kerumunan tersebut.(rzr/nma/CNNIndonesia/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2