JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Darmono memimpin upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Lapangan Kejaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Minggu (9/12).
Peringatan hari anti korupsi Internasional di ikuti oleh pejabat eselon I, II, III & IV serta seluruh pegawai Kejaksaan Agung RI, dengan tema “Berani jujur hebat, kita berantas korupsi secara professional, proporsional dan berhati nurani”
Dalam sambutannya Darmono mengatakan, keberanian untuk mengungkap suatu kebenaran merupakan suatu barang langka. “Korupsi kian masif terjadi disebabkan karena masih sedikit yang berani melawan,” katanya.
Wakil Jaksa Agung menambahkan, Besarnya harapan masyarakat yang tidak dimbangi dengan optimalisasi kinerja aparat penegak hukum yang professional, proporsional serta berhati nurani, berakibat kepercayaan terhadap penegakan hukum mengalami penurunan.
Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, harus secepat mungkin berbenah dan membersihkan diri, dari segala praktik-praktik penegakan hukum yang tercela, sehingga dapat menjadi contoh suri tauladan oleh aparat penegak hukum lainnya.
Pada kesempatan itu Wakil Jaksa Agung mengatakan, Kejaksaan terus mengefektifkan peran pengawasan komprehensif, yaitu lebih fokus pada sisi pencegahan. Namun demikian aspek penindakan terus berjalan. Terbukti beberapa waktu lalu kejaksaan agung menangkap dua orang jaksa dan seorang pegawai tata usaha, yang melakukan pemerasan kepada seorang pengusaha.
“Langkah ini merupakan wujud keseriusan kejaksaan dalam melakukan perbaikan dan pembenahan institusional untuk meminimalisir ruang gerak oknum-oknum nakal melalui bidang pengawasan” tegasnya.
Lebih lanjut darmono menjelaskan, Berdasarkan inpres nomor 17 tahun 2011 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2012, telah ditetapkan penanganan perkara tindak pidana korupsi untuk Kejaksaan RI seluruhnya berjumlah 1.380 perkara. Sementara berdasarkan data yang ada sampai bulan akhir november tahun 2012 ini keberhasilan kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi untuk penyelidikan sebanyak 693 perkara, penyidikan sebanyak 1.242 dan untuk penuntutannya sebanyak 1.272 perkara.
“Sedangkan penyelamatan keuangan negara yang bisa dilakukan sebesar Rp 292.930.351.734,- dan US $ 500.000,00,” paparnya.
Darmono juga mengungkapkan, melalui mekanisme Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam tahun 2012Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara dan memulihkan (perkara PPH) keuangan negara dengan total sebesar Rp 2.459.267.500.792,83, US$ 46.249.463,32 serta tanah seluas 120.554 M2. Selanjutnya, dalam penyelamatan keuangan negara ditunjukkan oleh Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan Dan Barang Sita Eksekusi, dimana pada tahun 2011 berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp151.112.479.533, sementara untuk tahun 2012, keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 1.267.417.327.010,.
“Dari data ini terlihat adanya peningkatan jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan kejaksaan yang sangat signifikan” jelasnya.
Wakil Jaksa Agung menambahkan Melalui fasilitas Monitoring Center Kejaksaan Agung sejak Mei 2011 s/d Desember 2012, telah berhasil melakukan penangkapan buronan kejaksaan baik terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana sebanyak 49 (empat puluh sembilan) orang.
Darmono berharap, jajarannya dapat memanfaatkan waktu yang tersisa ini untuk terus berkarya dan menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, sehingga dapat memupuk kembali rasa percaya dan simpati masyarakat pada lembaga kejaksaan.(yud/kjs/bhc/opn) |