JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Republik Indonesia terus berupaya melakukan ekstradisi terhadap terpidana Joko Sugiarto Chandra, yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 2 tahun. Status kewarganegaraan Joko Sugiarto Chandra yang telah berubah menjadi warga negara Papua Nugini (PNG) adalah kendala utama.
"Kejaksaan agung telah melakukan berbagai upaya secara sah, dan sudah beberapa kali agar Sugiarto Chandra bisa diekstradisi," kata Darmono Wakil Jaksa Agung dalam konferensi pers di ruang pers Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (17/12).
Didampingi Interpol Dadang Sutresno, Kapuspenkum Kejagung Setia Untung dan R Silitonga dari Ditjen Imigrasi, Darmono menjelaskan bahwa berlarut-larutnya persoalan ini karena pemerintah di sana (PNG) disana efektif, Perdana Menteri Scumare yang masih menjabat di PNG pun telah beberapa kali tidak datang menghadiri undangan Parlemen Papua Nugini.
"Kami pun telah berupaya berkoordinasi dengan Duta Besar RI Andreas," ujar Darmono sebelum bertolak ke Papua Nugini.
Diungkapkan Darmono bahwa terpidana sudah menjadi Warga Negara PNG sejak 16 Mei 2012 melalui naturalisasi. Bahkan Joko Chandra yang memiliki tinggi 168 CM itu telah memiliki paspor baru dari PNG dengan nomor paspor B 33901 dengan Jhochan, gabungan dari nama Joko Chandra.
Karena telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi, maka harta kekayaan Joko Sugiarto telah disita oleh negara. Dan dalam konferensi pers sore tadi Darmono mengutarakan harapannya, "Sebaiknya Joko Sugiarto Chandra menyerahkan diri, 2 tahun itu waktu yang tidak lama, banyak oknum-oknum pejabat dengan masa tahanan lebih lama, lebih dari 2 tahun," ujar Darmono.(bhc/mdb)
|