Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pilpres
Wakil Ketua DPR: Debat Capres Seharusnya Jadi Adu Gagasan
2019-02-21 20:50:38
 

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon (kiri).(Foto: Arief/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan, debat Calon Presiden 2019 seharusnya menjadi ajang untuk mengadu gagasan dan konsep tentang membangun Indonesia ke depan. Sehingga diperlukan abstraksi yang membangun dan konsep pembangunan Indonesia yang akan direncanakan. Namun sayangnya, Capres petahana Joko Widodo justru lebih mengungkapkan sejumlah data dan capaian yang telah dilakukan. Meskipun data yang disampaikan, menurut Fadli adalah keliru.

Hal itu diungkapkan Fadli saat menjadi narasumber pada forum Dialektika Demokrasi bertema "Batasan Norma dalam Debat Capres" di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2). Turut hadir perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait dan Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja.

Pimpinan DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini menjelaskan debat Capres itu pada konsepnya dibagi menjadi dua yakni presidensial debate dan manajerial debate. Menurutnya Capres Prabowo Subianto lebih menunjukkan presidensial debate, sedangkan Capres Joko Widodo menampilkan diri sebagai manajerial debate.

"Apa yang ditampilkan oleh Capres Prabowo lebih menunjukkan presidensial debate, karena ada konsep dan gagasan. Sedangkan Capres Joko Widodo lebih menunjukkan diri sebagai manajer, mengungkapkan data meskipun datanya keliru," ungkap legislator Partai Gerindra ini.

Fadli pun juga mengungkapkan kekecewaannya bahwa data yang disampaikan oleh Capres Joko Widodo terdapat sejumlah kekeliruan. Salah satu kekeliruannya ada klaim yang menyebutkan bahwa tidak ada kebakaran hutan selama 3 tahun, sebagaimana diungkapkan Capres Joko Widodo. Tapi nampaknya dari berbagai sumber hal itu adalah keliru dan kebakaran hutan pun selalu terjadi di setiap tahunnya.

"Seharusnya Pak Jokowi minta maaf atas kekeliruan data tersebut," sambungnya. Kekeliruan data ini seharusnya tidak terjadi mengingat Joko Widodo adalah seorang Presiden. Berbeda dengan Prabowo Subianto yang lebih mengungkapkan tentang gagasan besar mengenai Indonesia yang didalamnya menyangkut kedaulatan dan penguatan ekonomi berbasis kerakyatan.(hs/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2