JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dipecat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena sering mengeluarkan pernyataan kontroversial. Gaya bertuturnya juga dianggap oleh petinggi PKS tak sopan dan dapat menurunkan citra partai.
Terkait hal tersebut, Fahri menyatakan sebagai seorang anggota parlemen, dirinya memang dituntut untuk berbicara ke publik. Sudah resiko jika ucapannya sering membuat banyak kuping memerah, karena fungsi pengawasannya.
Berbagai pernyataannya sebagai anggota dewan menurut Fahri tak lantas bisa seenaknya dikritik dan dianggap tak sopan, bahkan hingga berujung ke pemecatan. Sebab, dirinya dilindungi konstitusi untuk selalu berbicara ke publik.
"Mulut saya dilindungi konstitusi dan tidak bisa dipidanakan. Ini sama halnya dengan kekuasaan presiden yang bisa membuat peraturan melalui Perppu. Apakah Presiden bisa dipidanakan karena mengeluarkan Perppu? Enggak. Jadi sebegitu berkuasanya Presiden dan itu dijamin oleh UUD, sama seperti mulut saya," tegas Fahri di Gedung DPR, Selasa (12/4).
Fahri bercerita, saat PKS dulu dipimpin oleh mantan Ketua Dewan Syuro PKS, Hilmi Aminudin. Dirinya selalu dibela jika ada pihak yang tersinggung dan meminta ucapannya dikoreksi.
"Dulu itu kalau saya kritis ke SBY, dia selalu telepon Ustadz Hilmi. Oleh Ustadz Hilmi selalu dijawab, Fahri itu punya konstituen dan menyuarakan keinginan konstituennya. SBY pun memahami hal itu," sebutnya.
Mantan aktivis itu pun tak habis pikir dengan perlakuan petinggi PKS sekarang pada kadernya yang kritis. Padahal, banyak juga kader di partai yang kritis, namun tetap diperlakukan dengan baik.
"Lihat saja Effendy Simbolon dari PDIP, begitu kerasnya dia mengkritik Jokowi, tapi Ibu Mega tidak pernah mempermasalahkannya. Gaya saya kok dipermasalahkan sekarang. 12 tahun saya jadi anggota DPR, gaya saya seperti ini," tandasnya.
Sementara, sebelumnya Ketua DPR RI Ade Komarudin didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Sekretaris Jendral DPR Winantuningtyastiti menerima kunjungan Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Musjahid A. Latief di ruang kerja Ketua DPR RI, Gedung Nusantara III DPR RI, Senin (11/4).
Kedatangan Tim Pengacara ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan, agar tidak memproses pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu(PAW) serta Penggantian sebagai Pimpinan DPR RI atas nama Fahri Hamzah.
"Kedatangan kami bermaksud untuk menyerahkan surat untuk Pak Ade Komarudin selaku Ketua DPR RI, kami juga meminta Pimpinan DPR untuk tidak memproses pemberhentian Pak Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua DPR sebelum proses Hukum di Pengadilan selesai. Kami meminta sepanjang belum ada keputusan tetap, Pimpinan DPR tidak melakukan tindakan terhadap status Fahri di DPR " kata Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas Fahri Hamzah.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan akan langsung memproses dalam Rapat Pimpinan. " Kami akan mengadakan Rapat Pimpinan dan ini akan menjadi bahan utama dari rapat itu," ujar Akom.
"Keputusan dari permohonan ini tergantung hasil Rapat Pimpinan besok," tambah Akom.
Senada dengan Akom, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, kasus pemecatan Fahri perlu mendapat perhatin serius. "Ini menjadikan prioritas karena pak Fahri Hamzah salah satu Pimpinan DPR, kita akan proses sesuai UU MD3," tegasnya. (rnm,mp/dpr/aky/okezone/bh/sya)
|