Pusat Edukasi Antikorupsi memberikan sertifikat kepada 15 Penyuluh" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
Wakil Ketua KPK: Belahan Hati KPK
2018-12-23 23:13:52
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar "Ngobrol Inspiratif ala Asesor" sebagai bagian dari pembelajaran tematik antikorupsi. Acara ini digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (20/12).

Pusat Edukasi Antikorupsi memberikan sertifikat kepada 15 Penyuluh Antikorupsi. Lima belas orang ini ini adalah perwakilan penyuluh yang berasal dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Selain Pemberian sertifikat, KPK juga menggelar diskusi untuk 60 asesor kompetensi Lembaga Sertifikasi Penyuluh P-II.

Diskusi ini dilakukan untuk mengakselerasi pembelajaran antikorupsi. Caranya, para asesor dipersilakan untuk berdiskusi tentang pengalaman, pengetahuan, dan tips. Soalnya, belum pernah ada forum untuk para asesor untuk saling mengenal dan berbagi pengalaman.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam arahannya mengatakan, KPK terus berkomitmen mendorong para penyuluh antikorupsi untuk terus menyuarakan perjuangan melawan korupsi. "Para penyuluh antikorupsi ini bagi KPK adalah belahan hati yang tidak bisa dipisahkan untuk upaya pencegahan korupsi bersama," katanya.

Saut menambahkan bahwa harapan kita bisa jadi garda terdepan, menciptakan kesejahteraaan yang berintegritas serta memiliki daya saing yang kuat. "Untuk itu saya, anda dan KPK berusaha bersama untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi demi terciptanya itu semua," katanya.

Sejak November 2017, KPK resmi membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi P-II. Lembaga ini dibentuk atas kerja sama KPK dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

LSP P-II KPK telah memiliki dua Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Dua standar tersebut adalah SKKNI untuk Penyuluh Antikorupsi dan SKKNI untuk Ahli Pembangun Integritas.

Daftar penyuluh antikorupsi dapat diakses melalui tautan berikut:
https://aclc.kpk.go.id/lsp/sertifikasi-penvuluh-antikorupsi/penyuluh-antikorupsi.(Humas/kpk/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2