Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Bambang Widjojanto
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Jadi Tersangka oleh Polri
Friday 23 Jan 2015 13:31:53
 

Ilustrasi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pagi hari pada, Jumat (23/1) sekitar pukul 07.30 Wib menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Dimana BW menjadi tersangka dan diamankan langsung oleh penyidik Polri terkait penyidikan dugaan pada kasus pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi (MK), saat BW menjadi Pengacara di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada tahun 2010 lalu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dibawa dan diamankan oleh penyidik Polisi tadi pagi. Kabar mengejutkan tersebut dibenarkan oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Prabowo, namun belum diketahui jelas terkait apa Bambang dibawa oleh para penyidik polri tersebut.

"Iya tadi dibawa oleh Bareskrim Mabes Polri. Mungkin sekarang posisinya di Bareskrim," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, Jumat (23/1).

Sementara, hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto. Ketika dikonfirmasi Rikwanto membenarkan kabar tersebut bila Bambang dibawa oleh penyidik Polri di daerah Depok. "Ya benar, di daerah Depok pagi ini," katanya ketika dikonfirmasi.

Menurut informasi, Bambang dibawa untuk diamankan oleh penyidik Polri ketika mengantar anaknya ke sekolah di daerah Depok. Penangkapan ini atas laporan masyarakat yang diterima Polri pada 15 Januari 2015 lalu. Mabes Polri kini langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus menjadi penyidikan, dengan langsung menetapkan tersangka dan mengamankan BW, guna proses penyelidikan oleh penyidik Mabes Polri.

Isu yang beredar, penangkapan ini ditengarai terkait kasus ditetapkannya status tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (Komjen BG) oleh pihak KPK beberapa waktu lalu, yang juga secara mengejutkan pula. Dimana Komjen BG yang menjadi Kapolri terpilih oleh Presiden Joko Widodo serta telah disetujui DPR RI, namun pengangkatan Komjen BG sebagai Kapolri saat ini dilakukan penundaan oleh Presiden karena status tersangka tersebut. Status tersangka Komjen BG terkait kasus rekening 'gendut', Bareskrim Polri pada tahun 2010, telah menerbitkan ‎clearance dengan mementahkan laporan indikasi adanya transaksi tidak wajar terhadap Komjen BG, yang dideteksi oleh PPATK tersebut.

Sedangkan, salah pengacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (22/1). Pihak Razman menilai bila aksi pimpinan KPK yang membeberkan dokumen dugaan rekening tak wajar Komjen Budi Gunawan dari PPATK, sekaligus menetapkannya sebagai tersangka telah melanggar hukum.

Apakah BW ditangkap karena laporan dari pengacara Budi Gunawan tersebut? "Nanti saya cek dulu info detailnya," jawab Rikwanto.(bhc/yun)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2