Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Wakil Ketua Komisi VIII FPKS Diperiksa KPK Terkait Impor Daging Sapi
Thursday 21 Mar 2013 11:30:56
 

Jazuli Juwaini, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat menjawab pertanyaan para wartawan di gedung KPK, Kamis (21/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jazuli Juwaini, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/3) untuk saksi kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Saat tiba di gedung KPK, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu mengaku dipanggil sebagai saksi salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu Ahmad Fathanah.

Pria yang memakai peci hitam itu mengatakan, "Saya diundang KPK untuk dimintai keterangan tentang saudara Ahmad," kata Jazuli sebelum memasuki lobi gedung KPK.

Politisi PKS itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 09:45 WIB. Ia mengenakan kemeja batik warna cokelat, Jazuli didampingi seorang pria. Terkait keterangan apa yang akan dikorek KPK pada dirinya. Ia mengatakan, kemungkinan akan dimintai keterangan soal mobil-mobil yang dimiliki Ahmad Fathanah.

Seperti diketahui, Ahmad Fathanah dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun sudah menyita empat mobil mewah yang kini diperakir di samping kiri gedung lembaga superbodi ini. Empat mobil itu adalah 1 buah mobil Mercedes Benz tipe C 200 dengan nomor polisi B 8749 BS, 1 buah Toyota Fj Cruiser B 1330 SZZ, 1 buah Toyota Alphard warna putih B 53 FTI, dan 1 buah Toyota Land Criuser Prado B 1739 WFN.

Salah satu dari empat mobil Ahmad itu yakni Land Cruiser Prado bernopol B 1739 WFN dibeli dari Jazuli. "Saya tidak tahu persis pertanyaannya apa, tetapi dugaan saya akan ditanya seputar dugaan jual beli mobil karena tahun lalu saya jual mobil yang saya beli dari saudara Ahmad," ujarnya.

Untuk itu, ia berjanji akan memberikan keterangan dengan jujur soal perkara jual mobil itu. "Yang jelas saya akan berikan keterangan sesuai dengan yang saya ketahui, dan sesuai dengan yang dibutuhkan KPK hari ini," janjinya.

Seperti diberitakan, Ahmad Fathanah dikenakan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kasus TPPU itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementan. Penyidik disebutkan telah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2