Menurut" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Toleransi Beragama
Wakil Ketua MPR: Toleransi Itu Saling Menghormati dan Menghargai
2016-12-24 10:42:05
 

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketika ditanya wartawan mengenai Fatwa MUI tentang larangan bagi ummat Islam untuk mengenakan atribut natal, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan dirinya sepakat dengan apa yang dilakukan MUI. "Tugas MUI untuk menyampaikan fatwa itu," ujarnya, Rabu (21/12).

Menurut Hidayat Nur Wahid, fatwa itu untuk meningkatkan toleransi. Dengan fatwa itu, MUI menjelaskan ini lho ajaran Islam sehingga rekan-rekan yang beragama lain menyikapi ummat Islam sebagaimana ajarannya.

Lebih lanjut dikatakan, MUI pun melarang Ummat Islam pada saat-saat hari tertentu, Lebaran misalnya, memaksakan atribut Lebaran pada ummat yang lain. "Jadi tidak boleh saling memaksakan," ujarnya.

Dari sinilah maka terjadi saling memahami dan menghormati "Inilah toleransi," ujarnya. Dikatakan fatwa itu menjadi panduan dan Ummat Islam layak menjalankan.

Bila masyarakat tak boleh mensosialisasikan, dan disebut Kepolisian yang akan melaksanakan sosialisasi fatwa itu, Hidayat Nur Wahid mempersilahkan kepolisian melakukan sosialisasi. "Ya silahkan rekan-rekan kepolisian melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, mall, dan hotel," paparnya.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2