Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mesir
Wakil Presiden Mesir Mengundurkan Diri
Sunday 23 Dec 2012 20:57:37
 

Wakil Presiden Mesir, Mahmoud Mekki.(Foto: Ist)
 
MESIR, Berita HUKUM - Wakil Presiden Mesir, Mahmoud Mekki, mengundurkan diri pada hari penyelenggaraan tahap kedua referendum konstitusi Mesir.

Hakim karir ini mengatakan politik tidak cocok dengan profesi dia sebelumnya. Dia menjabat Wakil Presiden Mesir sejak Agustus tahun ini.

"Saya menyadari beberapa waktu lalu bahwa politik tidak cocok dengan profesi saya sebelumnya sebagai hakim," tuturnya dalam pernyataan yang disampaikan lewat siaran TV, Sabtu (22/12).

Dia menambahkan sebenarnya ingin mengundurkan diri bulan lalu, namun menundanya karena berbagai peristiwa penting, antara lain serangan Israel atas Gaza.

Meski memang sudah menyatakan akan mengundurkan diri jika konstitusi sudah diterima oleh warga Mesir karena konstitusi baru akan meniadakan jabatan wakil presiden.

Bagaimanapun pengunduran diri yang berlangsung ketika referendum tahap kedua sedang berlangsung cukup mengejutkan.

Diperkirakan mendukung konstitusi

Warga Mesir, memberikan suara dalam tahap kedua referendum atas konstitusi yang memicu pertentangan antara pendukung Mohammed Morsi dan kubu oposisi.

Pihak oposisi kembali menggelar aksi unjuk rasa menentang rancangan konstitusi yang mereka anggap berpihak pada kelompok Islam yang sedang berkuasa dan mengkhianati revolusi yang menjatuhkan Presiden Hosni Mubarak tahun lalu.

Sementara pendukung Presiden Morsi berpendapat rancangan konstitusi akan menjamin demokrasi di negara itu.

Dalam tahap pertama referendem pekan lalu, tingkat partispasi hanya mencapai 30% dan hasil tidak resmi memperlihatkan sebanyak 56% mendukung rancangan konstitusi.

Tahap kedua referendum berlangsung di 17 provinsi yang belum menggelar pemungutan suara pada tanggal 15 Desember. Diduga hasil referendum tahap kedua ini juga mendukung konstitusi baru.

Mesir dilanda gelombang unjuk rasa setelah Presiden Morsi mengeluarkan dekrit pada 22 November yang memberikan dia wewenang penuh tanpa bisa dicegah oleh lembaga apa pun, termasuk pengadilan.

Sementara itu Majelis Konstitusi yang didominasi oleh politisi beraliran Islam dengan tergesa-gesa menyusun rancangan konstitusi yang akan diputuskan lewat referendum.

Dekrit untuk wewenang tanpa batas kemudian dicabut oleh Presiden Morsi karena tekanan dari pengunjuk rasa yang menentangnya namun dia menolak untuk mencabut rancangan konstitusi.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mesir
 
  Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
  Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
  Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
  Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
  Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2