Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mesir
Wakil Presiden Mesir Mengundurkan Diri
Sunday 23 Dec 2012 20:57:37
 

Wakil Presiden Mesir, Mahmoud Mekki.(Foto: Ist)
 
MESIR, Berita HUKUM - Wakil Presiden Mesir, Mahmoud Mekki, mengundurkan diri pada hari penyelenggaraan tahap kedua referendum konstitusi Mesir.

Hakim karir ini mengatakan politik tidak cocok dengan profesi dia sebelumnya. Dia menjabat Wakil Presiden Mesir sejak Agustus tahun ini.

"Saya menyadari beberapa waktu lalu bahwa politik tidak cocok dengan profesi saya sebelumnya sebagai hakim," tuturnya dalam pernyataan yang disampaikan lewat siaran TV, Sabtu (22/12).

Dia menambahkan sebenarnya ingin mengundurkan diri bulan lalu, namun menundanya karena berbagai peristiwa penting, antara lain serangan Israel atas Gaza.

Meski memang sudah menyatakan akan mengundurkan diri jika konstitusi sudah diterima oleh warga Mesir karena konstitusi baru akan meniadakan jabatan wakil presiden.

Bagaimanapun pengunduran diri yang berlangsung ketika referendum tahap kedua sedang berlangsung cukup mengejutkan.

Diperkirakan mendukung konstitusi

Warga Mesir, memberikan suara dalam tahap kedua referendum atas konstitusi yang memicu pertentangan antara pendukung Mohammed Morsi dan kubu oposisi.

Pihak oposisi kembali menggelar aksi unjuk rasa menentang rancangan konstitusi yang mereka anggap berpihak pada kelompok Islam yang sedang berkuasa dan mengkhianati revolusi yang menjatuhkan Presiden Hosni Mubarak tahun lalu.

Sementara pendukung Presiden Morsi berpendapat rancangan konstitusi akan menjamin demokrasi di negara itu.

Dalam tahap pertama referendem pekan lalu, tingkat partispasi hanya mencapai 30% dan hasil tidak resmi memperlihatkan sebanyak 56% mendukung rancangan konstitusi.

Tahap kedua referendum berlangsung di 17 provinsi yang belum menggelar pemungutan suara pada tanggal 15 Desember. Diduga hasil referendum tahap kedua ini juga mendukung konstitusi baru.

Mesir dilanda gelombang unjuk rasa setelah Presiden Morsi mengeluarkan dekrit pada 22 November yang memberikan dia wewenang penuh tanpa bisa dicegah oleh lembaga apa pun, termasuk pengadilan.

Sementara itu Majelis Konstitusi yang didominasi oleh politisi beraliran Islam dengan tergesa-gesa menyusun rancangan konstitusi yang akan diputuskan lewat referendum.

Dekrit untuk wewenang tanpa batas kemudian dicabut oleh Presiden Morsi karena tekanan dari pengunjuk rasa yang menentangnya namun dia menolak untuk mencabut rancangan konstitusi.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mesir
 
  Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
  Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
  Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
  Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
  Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2